Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Polres Trenggalek Telah Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Ilegal Logging ke Kejari, 1 Orang DPO

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi Menunjukkan Foto DPO Kasus Pembalakan Liar, Sugik, Jumat, (6/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Porles Trenggalek melimpahkan kasus pembalakan liar di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (6/10/2023).

Petugas kepolisian menggelandang lima orang tersangka menuju Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek lengkap dengan berkas perkara, serta barang bukti berupa gelondongan kayu sonokeling dan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

Lima orang tersangka tersebut, yaitu SA warga Kecamatan Karangan, lalu MHA warga Karangan, SW warga Kecamatan Karangan, ARW warga Kecamatan Suruh, dan IL warga Kecamatan Karangan.

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus yang terjadi pada Febuari 2023 lalu.

"Untuk tersangka lain sudah dilakukan penyidikan, ada tiga orang, sesegera mungkin berkasnya juga akan kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Hanik, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Kebakaran Hutan di Trenggalek Ancam Permukiman Warga di Kelurahan Ngantru

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sugiono alias Sugik, yang juga merupakan warga Kecamatan Karangan.

Sugik merupakan pengusaha kayu yang sebenarnya sudah menjadi target perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa namun belum punya bukti yang kuat

"Sebelumnya sudah kita lakukan pemanggilan beberapa kali namun tidak ada niat baik untuk memenuhi panggilan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Sensasi Cita Rasa Kopi Robusta Senglunglung di Trenggalek, Aman Bagi Pemula

Satreskrim Polres Trenggalek sendiri masih melakukan pencarian keberadaan tersangka hingga keluar kota.

"Mudah-mudahan bisa segera ditemukan untuk bisa segera di proses dengan berkas tersendiri," ucap Hanik.

Lebih lanjut, lamanya proses penyidikan kasus tersebut yang memakan waktu hingga 8 bulan menurut Hanik karena penyidik harus mendatangkan saksi dan ahli.

"Belum lagi kita harus menunggu tersangka S untuk memenuhi panggilan serta melengkapi beras perkara," jelas Hanik.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sebuah truk muatan kayu sonokeling berserta sopir di Jalan Nasional, masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/2/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan 31 batang kayu Sonokeling tersebut didapatkan dari pembalakan liar di Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.

Satreskrim pun melakukan pengembangan perkara sehingga berhasil meringkus kelima tersangka tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved