Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu

Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya untuk Ronald Tannur membuat Hotman Paris beri kritik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Ancaman hukuman Ronald Tannur sang tersangka pembunuhan DSA disebut Hotman Paris tergolong ringan 

Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut"

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Di sisi lain, wanita yang tewas dianiaya kekasihnya anak anggota DPR RI ternyata sudah 12 tahun tak bertemu anak.

Rupanya korban wanita bernama DSA (29) tersebut tak bisa bertemu anaknya karena selama ini sibuk mencari nafkah.

Namun miris, saat sibuk mencari nafkah di Surabaya, ia meninggal dunia diduga karena dianiaya kekasihnya.

Kekasihnya tersebut bernama GRT yang merupakan anak anggota DPR RI.

Ya, DSA merupakan single parent asal Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki anak berusia 12 tahun.

Anak DSA kini menjadi piatu lantaran sang ibunda meninggal dunia setelah karaoke bersama teman-temannya di Surabaya, Rabu (4/10/2023) dini hari.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri itu pun jadi sorotan.

Kuasa hukum DSA, Dimas Yemahura Alfarauq bercerita, pelaku dan korban belum satu tahun menjalin hubungan asmara, baru lima bulan.

Namun dalam kurun waktu lima bulan, Dimas mengatakan, korban beberapa kali mendapatkan penganiayaan dari pelaku.

"Dengar dari beberapa teman pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu,"

"Selama kurun lima bulan menjalani hubungan," kata Dimas, dikutip dari Surya.ID.

Lanjut Dimas, penganiayaan yang terjadi sepulang karoke ini yang terparah.

Pasalnya sampai menyebabkan nyawa korban melayang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved