Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu
Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya untuk Ronald Tannur membuat Hotman Paris beri kritik.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Adapun isi Pasal 338 KUHP yang diminta Hotman Paris untuk pertimbangkan antara lain sebagai berikut"
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
Di sisi lain, wanita yang tewas dianiaya kekasihnya anak anggota DPR RI ternyata sudah 12 tahun tak bertemu anak.
Rupanya korban wanita bernama DSA (29) tersebut tak bisa bertemu anaknya karena selama ini sibuk mencari nafkah.
Namun miris, saat sibuk mencari nafkah di Surabaya, ia meninggal dunia diduga karena dianiaya kekasihnya.
Kekasihnya tersebut bernama GRT yang merupakan anak anggota DPR RI.
Ya, DSA merupakan single parent asal Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki anak berusia 12 tahun.
Anak DSA kini menjadi piatu lantaran sang ibunda meninggal dunia setelah karaoke bersama teman-temannya di Surabaya, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Dini terkapar di basement dalam kondisi tak sadarkan diri itu pun jadi sorotan.
Kuasa hukum DSA, Dimas Yemahura Alfarauq bercerita, pelaku dan korban belum satu tahun menjalin hubungan asmara, baru lima bulan.
Namun dalam kurun waktu lima bulan, Dimas mengatakan, korban beberapa kali mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
"Dengar dari beberapa teman pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu,"
"Selama kurun lima bulan menjalani hubungan," kata Dimas, dikutip dari Surya.ID.
Lanjut Dimas, penganiayaan yang terjadi sepulang karoke ini yang terparah.
Pasalnya sampai menyebabkan nyawa korban melayang.
Dini Sera Afrianti
Hotman Paris
karaoke
anak anggota DPR RI
Ronald Tannur
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.