Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu
Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya untuk Ronald Tannur membuat Hotman Paris beri kritik.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Ia mengungkap Pasal 338 KUHPidana yang dinilainya lebih pantas untuk menjerat Ronald Tannur.
"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan Pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris, dilansir dari akun Instagram-nya, Sabtu ( 7/10/2023).
"Jangan sekedar penganiayaan Pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," tegasnya.
Baca juga: Manajemen Blackhole KTV Angkat Bicara Soal CCTV Kasus Wanita Tewas Dianiaya Pacar saat Karaoke
Menurut Hotman Paris, Pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.
Sebab jeda waktu penganiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," jelasnya.
"Itu jeda waktunya berapa lama," lanjutnya.
Hotman Paris menguak bahwa menguliti jeda waktu penganiayaan bakal menunjukkan bukti kesadaran.
Baginya, kesadaran dari Ronald Tannur terhadap penganiayaan bisa menjadi tambahan hukuman.
"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," katanya.
"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," sambungnya.

Selain itu, kejadian selain kekerasan bisa menjadi tambahan jeratan untuk menghukum Ronald Tannur.
Salah satunya pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan bisa dijadikan alasan.
"Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya itu mengakibatkan kematian," ungkapnya.
"Maka kenalah pada Pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.
Dini Sera Afrianti
Hotman Paris
karaoke
anak anggota DPR RI
Ronald Tannur
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas |
![]() |
---|
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.