Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Ancaman Hukuman Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan DSA Dinilai Ringan, Hotman Paris: Lihat Jeda Waktu

Pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya untuk Ronald Tannur membuat Hotman Paris beri kritik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Ancaman hukuman Ronald Tannur sang tersangka pembunuhan DSA disebut Hotman Paris tergolong ringan 

Ia mengungkap Pasal 338 KUHPidana yang dinilainya lebih pantas untuk menjerat Ronald Tannur.

"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan Pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris, dilansir dari akun Instagram-nya, Sabtu ( 7/10/2023).

"Jangan sekedar penganiayaan Pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," tegasnya.

Baca juga: Manajemen Blackhole KTV Angkat Bicara Soal CCTV Kasus Wanita Tewas Dianiaya Pacar saat Karaoke

Menurut Hotman Paris, Pasal 338 KUHP patut dipertimbangkan.

Sebab jeda waktu penganiayaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

"Lihat jeda waktu ketika penganiayaan dilakukan. Dari mulai tangan kosong, kemudian memukul dengan pakai botol hingga dilindas dengan mobil," jelasnya.

"Itu jeda waktunya berapa lama," lanjutnya.

Hotman Paris menguak bahwa menguliti jeda waktu penganiayaan bakal menunjukkan bukti kesadaran.

Baginya, kesadaran dari Ronald Tannur terhadap penganiayaan bisa menjadi tambahan hukuman.

"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian," katanya.

"Itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUHP. Lihat jeda waktu eskalasi penganiayaan," sambungnya.

Hotman Paris heran kenapa pelaku yang diduga aniaya wanita hingga tewas usai karaoke belum ditangkap
Hotman Paris heran kenapa pelaku yang diduga aniaya wanita hingga tewas usai karaoke belum ditangkap (Instagram/hotmanparisofficial - ISTIMEWA)

Selain itu, kejadian selain kekerasan bisa menjadi tambahan jeratan untuk menghukum Ronald Tannur.

Salah satunya pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan bisa dijadikan alasan.

"Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya itu mengakibatkan kematian," ungkapnya.

"Maka kenalah pada Pasal 338, jangan terpaku pada pasal 351 dan 259 KUHP," tandasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved