Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara, Tinggal Jalani 15 Hari Bisa Bebas

8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara, tinggal menjalani 15 hari, mereka semua bisa bebas dari penjara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Sidang perusakan Kantor Arema FC dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (11/10/2023) siang. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Karyadi. 

"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC," ujarnya.

"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.

"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda)," tambahnya.

Baca juga: Kapolres Malang Tinjau Langsung Stadion Kanjuruhan Pascakebakaran Rumput di Lapangan

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.

"Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved