Berita Kota Malang
8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara, Tinggal Jalani 15 Hari Bisa Bebas
8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara, tinggal menjalani 15 hari, mereka semua bisa bebas dari penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC," ujarnya.
"Tentunya sangat tidak adil, karena alat bukti adalah potongan video dan seharusnya ada video asli sebagai pembanding," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga Ambon Fanda terkait langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
"Terkait vonis tersebut, banding atau tidaknya kami akan rundingkan dulu dengan keluarga (pihak keluarga Ambon Fanda)," tambahnya.
Baca juga: Kapolres Malang Tinjau Langsung Stadion Kanjuruhan Pascakebakaran Rumput di Lapangan
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto juga menuturkan, pihaknya pikir-pikir dengan putusan tersebut.
"Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan segera berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pimpinan. Karena masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Sidang perusakan Kantor Arema FC
Pengadilan Negeri Kelas IA Malang
Arief Karyadi
Moh Heriyanto
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.