Pemilu 2024
Tegasnya PDIP Soal Isu Gibran Dipinang Prabowo Jadi Bacawapres, FX Rudy Bahas Aturan: Otomatis
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo tanggapi terkait status Gibran Rakabuming Raka sebagai anggota PDIP soal isu dipinang Prabowo di Pilpres 2024
TRIBUNJATIM.COM - Santer isu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang akan dipinang jadi cawapres Prabowo Subianto.
Isu tersebut membuat PDIP memberikan respon.
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan tanggapan tegas terkait status Gibran Rakabuming Raka sebagai anggota PDIP.
Menurut FX Hadi Rudyatmo keanggotaan Gibran otomatis akan dicabut dari PDIP.
Baca juga: Kawan Gibran Banyuwangi Galang Tanda Tangan, Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
"Aturan partai sudah jelas, kalau sudah kamu di PDIP dicalonkan di partai lain ya otomatis (hangus keanggotaan) to ya lha yang mencalonkan itu di mana, siapa, sebagai apa."
"Tidak usah keluar. Kalau sudah pindah partai ya otomatis (keluar) toh," katanya, dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (11/10/2023).
Mantan Wali Kota Solo itu memberikan contoh beberapa kader PDIP yang otomatis keluar usai maju dari partai lain.
Misalnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sokowati.
Di mana tahun 2011, Yuni gagal di Pilkada Sragen saat maju lewat PDIP dan kemudian maju lagi lewat Gerindra, namun kembali lagi ke PDIP.
"Banyak contohnya, Bupati Mbak Yuni, tadinya dicalonkan Gerindra dan PKS sekarang kembali ke PDIP, ya biasa-biasa saja," ujarnya.
Meski demikian, Rudy menghormati dan menyerahkan keputusan tawaran Prabowo kepada Gibran.
Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hak Gibran sepanjang memenuhi syarat secara undang-undang.
"Yo rapopo (Ya enggak apa-apa). Wong itu semua tergantung Mas Gibran sendiri to. Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai cawapresnya Pak Prabowo yo hak Mas Gibran sendiri," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Gibran belum memenuhi syarat formil untuk pencalonan sebagai cawapres.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa minimal capres-cawapres harus berusia 40 tahun, sementara Gibran saat ini baru menginjak angka 36 tahun.
Namun, MK saat ini tengah melakukan uji materiil mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
MK akan memutus perkara batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.
"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Rabu (11/10/2023).
Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Gibran Berkali-Kali Diminta Jadi Cawapres Prabowo
Gibran mengaku sudah berkali-kali diminta Prabowo Subianto untuk menjadi pasangannya di Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Gibran saat ditanyai awak media tentang responsnya diisukan cocok menjadi cawapres, mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra itu.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," kata Gibran di Balaikota Solo, Senin (9/10/2013), dikutip dari TribunSolo.com.
Tak hanya Prabowo, sejumlah pihak di tubuh partai Gerindra juga tengah membawa usulan ini ke forum koalisi.
Meskipun Gerindra sadar untuk tetap bersabar menanti putusan syarat usia pencapresan dari MK.(*)
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.