Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Dilengkapi Contoh Kalimat Sanggahan
Bagi pelamar yang tidak lulus, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Adapun masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada 19-21 Oktober 2023.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan hari ini, Minggu (15/10/2023).
Bagi pelamar yang tidak lulus, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Adapun masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada 19-21 Oktober 2023.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Agar sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berhasil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan ajukan sanggah.
Baca juga: Berikut Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021
1. Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
6. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Berikut cara sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023, dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Tanda Lulus atau Tidak Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang Diumumkan 15 Oktober, Cek Link
Tata cara sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
CPNS
PPPK 2023
masa sanggah
cara sanggah hasil seleksi CPNS dan PPPK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
| Alih Waris Ngeyel Gembok Pagar SD Negeri Imbas Tak Diganti Rugi Pemda, 111 Siswa Belajar di Tenda |
|
|---|
| Angin Puting Beliung Terjang Dau Malang, BPBD: Belum Ada Laporan Dampak Kerusakan di Kota Batu |
|
|---|
| Amalia Terpaksa Mandi Pakai Air Isi Ulang karena PAM Mati Berhari-hari, Tagihan Naik Rp 20 Ribu |
|
|---|
| Terjadi Hal Tak Biasa dalam Kunjungan Wapres Gibran ke Kaligawe Semarang, Warga Sempat Heran |
|
|---|
| NasDem Targetkan Tembus Tiga Besar di Jatim pada Pemilu 2029, Saan Mustopa: Momentumnya Sekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sistem-seleksi-calon-aparatur-sipil-negara-SSCASN-tahun-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.