Pemilu 2024
Kata Kaesang Soal MK Kabulkan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketum PSI: Enggak Ngefek
Putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres selain membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran, bisa juga untuk Ketum PSI, Kaesang Pangarep.
TRIBUNJATIM.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres-Cawapres selain membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bisa juga untuk Ketum PSI, Kaesang Pangarep.
Namun, putra bungsu Presiden Jokowi itu irit komentar mengenai putusan MK tersebut.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait capres-cawapres dari kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju di Pilpres, Relawan Gebrakan: Sesuai Harapan Anak Muda
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Namun, Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan tersebut.
"Kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak tadikan umur 35, yang ini belum tahu saya," kata Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dia pun mengatakan bahwa jika memang putusan tersebut mengabulkan gugatan soal kepala daerah di bawah 40 tahun boleh dipilih dalam Pilpres, maka ya hal itu tidak berpengaruh kepadanya.
"Ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," pungkasnya.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
Iklan untuk Anda: Gibran Bisa Maju Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, PDIP: Kita Semua Kena Prank
Advertisement by
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Respon PDIP
PDI Perjuangan (PDIP) solo yakin kader di Solo masih solid dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Hal ini diungkap setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres di Pilpres 2024.
Putusan itu membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya berpeluang maju pada Pilpres 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon wakil presiden boleh mendaftar walau umurnya belum 40 tahun. Syaratnya, berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Syarat Kandidat Bisa Diusung Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres, Mulai Usia hingga Pendidikannya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo enggan berkomentar banyak terkait putusan MK tersebut.
Putusan MK tersebut acapkali dikaitkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP sekaligus Wali Kota Solo.
Namun demikian, FX Rudy menghormati segala putusan MK, meski dirinya tidak mengikuti sejak awal.
Di sisi lain dia masih percaya Gibran masih setia dengan partai belambang banteng ini.
"Saya dari awal sampaikan, keputusan apapun yang di putuskan lembaga yudikatif, ya kita sebagai partai harus menghormati," ungkap FX Rudy di sela acara peresmian Kantor Sekretariat DPC PDIP Solo, Senin (16/10/2023).
"Tidak ada komentar yang negatif yang miring, saya selalu positif thinking kok, tidak pernah negatif," tambahnya.
Rudy memastikan, apapun putusan dari MK tidak akan berpengaruh pada tingkat kesolidan kader dan tidak akan menimbulkan perpecahan di internal partai.
"PDIP Solo solid bergerak untuk Ganjar. Sebagai kader yang ditunjuk partai sebagai Bacapres," ucap dia.
"Di tingkat kota nanti juga akan rapat soal tim pemenangan Ganjar presiden. Kita fokus ke Pileg dan Pilpres dulu. Setelah itu baru kita memikirkan untuk pilkada," imbuhnya.
Soal dinamika beberapa waktu lalu, yang melirik Gibran menjadi pendamping Capres partai lain, Rudy menegaskan bila Gibran masih setia sebagai kader PDIP.
"Yang bisa menilai seperti itu kan orang to, saya selalu sampaikan saya selalu berpikiran positif terhadap mas wali dan mas wakil karena beliau sebagai anggota partai yang mendapat tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Gitu aja, nggak pernah mikir yang macem-macem kok," tutur Rudy.
"Kan aku wes ngomong, saya tidak pernah berpikir negatif. Kesetiaan mas wali terhadap PDIP 100 persen masihan, tidak pernah saya berpikir yang negatif ," imbuhnya.
Sementara terkait nama Gibran yang juga dilirik PDIP sebagai cawapres pendamping Ganjar, FX Rudy enggan berkomentar banyak.
"Ya Takon seng ngelirik to (ya tanya yang melirik), saya kan tugasnya melaksanakan dan memenangkan rekomendasi ketua umum. Kalau lirik melirik ya tanya yang melirik," tutupnya.
Peluang Gibran
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka punya peluang maju di Pilpres 2024.
Peluang itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seorang Kepala Daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu bisa maju meski masih berusia di bawah 40 tahun.
Hal ini tentu membuka peluang Gibran untuk menerima pinangan dari Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.
Diketahui, Prabowo Subianto disebut beberapa kali meminang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapresnya.
Baca juga: Relawan Gibran Harap Ada Kejutan Lain usai MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berdasarkan informasi, putusan MK tersebut dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.
Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Dengan demikian, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.
Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.
"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.
Isu Deklarasi Duet Prabowo-Gibran
Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengaku, mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres pada Selasa (17/10/2023).
Deddy menyebut, hal ini seiring putusan MK yang memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," ungkap Deddy, Senin.
Menurutnya, rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.
"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun."
"Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak kita lihat saja," terangnya.
Kata Pengamat
Analis politik dan Ipsos Public Affairs, Arif Nurul Imam, memberi tanggapan soal putusan MK yang sebagiannya menerima gugatan batas usia capres-cawapres.
Arif menilai sosok Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki daya ungkit elektoral untuk Prabowo Subianto.
Gibran, lanjut Arif, tidak memberikan efek elektoral yang signifikan jika dibandingkan dengan tokoh potensial lain di jajaran bakal cawapres untuk Prabowo, seperti Erick Thohir, Ridwan Kamil, dan Mahfud MD.
Menurut Arif, hal tersebut berdasarkan survei Ipsos tentang perkembangan dan dinamika elektoral jelang pendaftaran bakal capres-cawapres.
“Ini karena dalam simulasi kami, Mas Gibran jika kita simulasikan dengan Pak Prabowo hanya berada di urutan kelima, di bawah bakal calon wakil presiden lainnya,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin.
Sebagai informasi, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.
Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Namun, Gibran sempat mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPC PDIP Solo Yakin Gibran Tetap Setia, FX Rudy: Kesetiaannya Masih 100 Persen, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/16/dpc-pdip-solo-yakin-gibran-tetap-setia-fx-rudy-kesetiaannya-masih-100-persen.
Editor: Erik S
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kaesang soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Tidak Berefek ke Saya, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/16/respons-kaesang-soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-dikabulkan-mk-tidak-berefek-ke-saya?page=all.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Kaesang Pangarep
Capres dan Cawapres
PSI
Gibran Rakabuming Raka
putusan MK
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.