Berita Kota Malang
Para Tetangga Ramai-ramai Ungkap Perilaku Bengis Keluarga di Malang pada Bocah 7 Tahun
Para tetangga ramai-ramai ungkap perilaku bengis keluarga di Malang pada bocah 7 tahun, ayah korban sampai mau menggantung sang anak.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Usai kasus penganiayaan dan penyekapan bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7) yang dilakukan oleh ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya terungkap, banyak cerita yang beredar di masyarakat tentang perlakuan ayah kandung korban pada korban selama ini.
Ketua RW setempat, Nur Junaedi mengatakan, sejak kasus penyiksaan terhadap D terungkap, banyak cerita mulai bermunculan dari warga.
Salah satunya adalah, korban D pernah akan digantung oleh ayah kandungnya sendiri berinisial JA (37).
Niatan itu muncul, karena JA marah kepada D dan terbawa emosi.
"Yang mau melakukan (menggantung D) adalah ayah kandungnya (JA), karena terbawa emosi," jelasnya, Senin (16/10/2023).
Selain itu, cerita lainnya yang pernah diketahui warga, yaitu ketika ayah kandungnya membangunkan D yang pingsan dengan menyiramkan air.
"Dari cerita dan kesaksian warga-warga, D ini pingsan dan untuk membangunkannya disiram air, lalu D ini kaget dan bangun lagi. Warga yang tahu sering mencoba menasihati, tapi seakan-akan menjadi musuh bagi mereka," ungkapnya.
Dirinya juga tidak memungkiri, masih banyak cerita-cerita kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban D.
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga, Pj Wali Kota Wahyu Hidayat Jenguk ke RSSA
"Itu cerita-cerita dari warga. Dan itu masih banyak hingga membuat miris," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh keluarganya.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Baca juga: Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.
Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.
Baca juga: Update Kasus Perundungan Siswa SMP di Banyuwangi, 5 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban
Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.
Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Malang
Kecamatan Kedungkandang
busung lapar
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
bocah 7 tahun di Malang dianiaya
ViralLokal
bocah disiksa keluarga
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.