Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

UPDATE Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Usai Karaoke di Surabaya, Dipicu Orang Ketiga?

UPDATE kasus anak anggota DPR aniaya pacar hingga meninggal, usai karaoke di Surabaya, benarkah dipicu orang ketiga?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan update penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, anak anggota DPR RI, pada pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) ibu satu anak asal Sukabumi, Jabar, Senin (16/10/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dugaan 'orang ketiga' yang menjadi pemicu pertengkaran Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, anak anggota DPR RI, hingga nekat menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) ibu satu anak asal Sukabumi, Jabar, semakin menguat.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya memperoleh sinyal penjelasan atas motif tersangka menghabisi nyawa kliennya, dari petugas keamanan (sekuriti) apartemen tempat tinggal tersangka dan Dini. 

Semenjak berpacaran selama kurun waktu lima bulan, keduanya tinggal di apartemen yang disewa tersangka.

Lokasinya, di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya.

Dimas mengaku memperoleh keterangan dari salah seorang sekuriti yang menyebut pada malam kejadian pada Selasa (3/10/2023), tampak gestur atau perangai yang aneh dari tersangka.

Momen tersebut, hanya beberapa jam sebelum keduanya pergi menuju ke Blackhole, di sebuah mall di Surabaya.

Saat kedua pasangan tersebut berjalan turun dari lift menuju ke area parkir mobil, gestur tersangka cenderung terbuka pasif dan dingin. 

Perangai tersebut, dinilai berbanding terbalik dengan perangai Dini yang berjalan bersama tersangka di sampingnya. Yang menurut informasi yang diterima Dimas, perangai Dini tampak biasa sewajarnya. 

"Ekspresi sebelum berangkat ke Blackhole. Saat turun dari lift, ada gestur. Kalau Dininya cukup mesra, tapi si Ronald, menurut sekuriti, ada perbedaan dari biasanya. Mungkin terlihat lebih dingin. Saya tak bisa menafsirkan, cuma ada gestur yang berbeda," ujarnya saat ditanyai TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: UPDATE Penganiayaan Anak Anggota DPR, Kuasa Hukum Dini Singgung Intervensi Modus Santunan Keluarga

Kendati demikian, Dimas tak menampik, jika pertengkaran yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga terjadi insiden penganiayaan hingga berujung kematian tersebut, dipicu oleh adanya 'orang ketiga' dalam hubungan mereka. 

Apalagi pihaknya juga memperoleh sedikit petunjuk dari informasi yang disampaikan oleh keluarga; orangtua dan saudara Dini di Sukabumi mengenai hubungan Dini dengan GRT. 

"Sampai sekarang motif belum terkonfirmasi (dicetus pemicu orang ketiga yang dimiliki tersangka) Sepertinya begitu. Karena curhatan-curhatan itu muncul di keluarga," katanya. 

Menurut Dimas, Dini semasa hidup cukup terbuka mengenai hubungan asmaranya dengan GRT.

Dini baru menceritakan tentang hubungan asmaranya dengan sosok anak pejabat DPR itu, setelah berpacaran dua bulan. 

"Iya. Sempat cuma bukan 5 bulan, tapi 3 bulan belakangan. Iya (dini terbuka kepada keluarga, bahwa sedang menjalin hubungan dengan tersangka)," katanya. 

Dengan terjalinnya hubungan tersebut, menurutnya mustahil jika pihak orangtua tersangka tidak mengetahui keberadaan sosok Dini sebagai pasangan yang berpacaran dengan anaknya. 

"Berarti ada ketidakterbukaan dari tersangka ke keluarga. Padahal foto di medsos (media sosial) ada. Dan di TikTok," pungkasnya.

Baca juga: Ayah Dinonaktifkan DPR RI Akibat GRT, Edward Tannur Geleng Kepala Tahu Kelakuan Anak: Saya Kaget

Diberitakan sebelumnya, ayah GRT, Edward Tannur, anggota DPR Fraksi PKB, mengaku tidak mengetahui sosok Dini, korban tewas yang santer disebut-sebut sebagai kekasih dari sang anak. 

"Selama ini enggak pernah cerita. Jadi saya. Memang sering pergi tapi kan kita enggak mungkin anak muda kita awasi dia terus, marah dia," ujar Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore.

Selama ini, perihal urusan asmara gejolak muda yang sedang dialami sang anak, ia tak terlalu banyak memberi larangan yang mengekang.

Sebagai orangtua, Edward Tannur mengaku memberikan 'wejangan' kepada GRT, yakni soal urusan asmara untuk pendamping hidup, merupakan hak prerogatif pribadi dari si anak. 

Yang terpenting bibit, bebet, dan bobotnya harus dijadikan pertimbangan untuk memilih pendamping hidup.

Namun, untuk sosok Dini, Edward Tannur mengaku, sang anak tak pernah mengenalkan sosok tersebut kepada dirinya dan sang istri. 

"Jadi saya bilang; kalau kamu memang merasa sudah dewasa, ya carilah pendamping hidupmu. Saya selalu nasihati itu. Saya enggak mau paksa anak-anak," ungkapnya. 

Mengenai kegiatan sang anak selama di Surabaya, Edward Tannur mengungkapkan, sang anak kerap membantu ibunya jikalau hendak bepergian ke suatu tempat. 

Soal pekerjaan, sang anak diketahui gemar melakukan aktivitas bisnis secara digital yakni jual beli saham atau sejenisnya. 

"Ronald aktivitasnya seperti kadang membantu mamanya ke mana-mana. Atau dia ada juga permainan saham. Jual beli saham. Ya seperti itu," terangnya. 

Termasuk mengenai kebiasaan menenggak minuman keras (miras), jika dikaitkan dengan kronologi kejadian nahas tersebut, bahwa tersangka GRT sempat menenggak miras di salah satu tempat hiburan malam, Edward Tannur mengaku, tak menampik jika anaknya memang terkadang menenggak miras karena diajak beberapa temannya. 

Namun, ia selalu berusaha memberikan nasihat kepada sang anak atas kebiasaan tersebut. Yakni, untuk jangan terlalu sering menenggak miras. Dan jangan sampai terlalu mabuk hingga kelewatan melakukan perbuatan melanggar hukum. 

"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang-kadang sekali-sekali sudah biasa. Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasihati," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan GRT sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan pacarnya; Dini, meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadiannya, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Baca juga: Perlakuan Keji Terungkap, 41 Adegan Diperagakan Anak Anggota DPR Saat Rekonstruksi Penganiayaan Dini

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, polisi masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

Kemudian, seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan kasus tersebut. Jika sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Kini, diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta. Polisi meyakini tersangka sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved