Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Relawan Masih Yakin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto: Belum Ada Janur Kuning Melengkung

Relawan masih yakin jika Erick Thohir akan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto: Belum ada janur kuning melengkung.

Istimewa/TribunJatim.com
Ketua Umum Relawan Erick Thohir (Etor), Edy Torana saat bersama Erick Thohir, 2023. 

Berbagai prestasi yang diperoleh dari dalam dan luar negeri juga sukses ia dapat.

"Beliau memiliki jaringan internasional yang luar biasa, dan bertangan emas, terbukti sukses memimpin BUMN dan PSSI yang baru saat ini dalam sejarah persepakbolaan Indonesia memiliki prestasi yang luar biasa," kata Edy Torana.

"Sehingga, siapapun yang nantinya berpasangan dengan pak Erick Thohir pasti memiliki potensi kemenangan lebih baik dibandingkan calon lain. Kami, para relawan, juga akan all out untuk ikut memenangkan," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Relawan Erick Thohir (Etor), Ariaduta menambahkan, berbagai kemungkinan masih bisa saja terjadi hingga masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres mendatang.

Baca juga: Survei Cawapres Indikator Politik, Elektabilitas Cak Imin di Jawa Timur Kalah Jauh dari Erick Thohir

"Kita tunggu saja pada tanggal 19-25 Oktober 2023 nanti (masa pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum). Kami masih sangat optimistis," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Baca juga: 8 Hasil Survei Terbaru Capres 2024: Anies Vs Ganjar Vs Prabowo Subianto, Siapa Peringkat Pertama?

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan inipun disebut memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden.

Mengingat, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tetap berpeluang maju dalam pencalonan presiden karena memenuhi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved