Berita Viral
Arti Tahanan Kota yang Dialami Guru Akbar Hukum Siswa Tak Salat, Tak Mampu Bayar Tuntutan Rp 20 Juta
Saat proses mediasi dengan orangtua siswa, Akbar diberikan tuntutan membayar Rp 50 juta sebagai ganti rugi. Namun, ia hanya mampu membayar Rp 10 juta.
Kepala Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra, menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa. Terdakwa dihadapkan pada pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan anak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Akbar mengakui perbuatannya dalam sidang sebelumnya, yaitu melakukan pemukulan pada siswa karena menolak salat. Akibat pemukulan ini, hasil visum menunjukkan adanya memar di leher siswa.
Baca juga: Lima Terdakwa Pengeroyokan Penjaga Kafe di Kota Batu Dituntut 7 Bulan Penjara oleh Jaksa
Apa yang dimaksud tahanan kota?
Setelah dilaporkan oleh orangtua siswa, Akbar Sarosa, Guru di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut Rp 50 juta.
Perkaranya ibu dari seorang siswa tak terima anaknya dipukul sang guru lantaran menolak menunaikan salat.
Lantaran tak sanggup membayar tuntutan, Akbar pun memilih menjalani sidang dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
Kini, Akbar juga telah berstatus menjadi tahanan kota.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa.
Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi
Adapun kewajiban tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Tahanan kota merupakan orang yang tidak ditahan. Tapi, berkewajiban untuk melapor biasanya dua kali dalam satu pekan kepada pihak yang berwajib. Seorang tahanan kota yang telah ditahan tidak boleh meninggalkan tempat penahanannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Akbar Sarosa
guru SMK hukum siswa tak salat
Tribun Jatim
tahanan kota
uang damai
berita viral
jatim.tribunnews.com
Nusa Tenggara Barat
| Sosok Deni Apriadi MUA Pakai Hijab dan Berpenampilan Wanita, Klarifikasi Dituduh Menistakan Agama |
|
|---|
| Sumber Kekayaan Suami Boiyen Bawa Emas 15 Gram dan Mahar Rp 110 Juta, Pantas Diterima Senang Hati |
|
|---|
| Nasib Guru Honorer 10 Bulan Tak Digaji, Inisiatif Kepsek Sumbangan Dana Rp 20 Ribu Malah Dilaporkan |
|
|---|
| Sosok Anggota Suku Anak Dalam yang Rela Pakai Tabungan Sampai Ludes Demi Bilqis, Bayar Rp 85 Juta |
|
|---|
| Viralkan Atap Kelas SD Ambruk, Guru Malah Diminta Mohon Maaf ke Masyarakat, Pasrah Konsekuensinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Guru-Akbar-Sarosa-jadi-tahanan-kota.jpg)