Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Arti Tahanan Kota yang Dialami Guru Akbar Hukum Siswa Tak Salat, Tak Mampu Bayar Tuntutan Rp 20 Juta

Saat proses mediasi dengan orangtua siswa, Akbar diberikan tuntutan membayar Rp 50 juta sebagai ganti rugi. Namun, ia hanya mampu membayar Rp 10 juta.

TikTok - YouTube TVOne News
Guru Akbar Sarosa jadi tahanan kota gara-gara hukum siswa tak salat. 

Kepala Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra, menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa. Terdakwa dihadapkan pada pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan anak.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Akbar mengakui perbuatannya dalam sidang sebelumnya, yaitu melakukan pemukulan pada siswa karena menolak salat. Akibat pemukulan ini, hasil visum menunjukkan adanya memar di leher siswa.

Baca juga: Lima Terdakwa Pengeroyokan Penjaga Kafe di Kota Batu Dituntut 7 Bulan Penjara oleh Jaksa

Apa yang dimaksud tahanan kota?

Setelah dilaporkan oleh orangtua siswa, Akbar Sarosa, Guru di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut Rp 50 juta.

Perkaranya ibu dari seorang siswa tak terima anaknya dipukul sang guru lantaran menolak menunaikan salat.

Lantaran tak sanggup membayar tuntutan, Akbar pun memilih menjalani sidang dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

Kini, Akbar juga telah berstatus menjadi tahanan kota.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa.

Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi
Adapun kewajiban tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Tahanan kota merupakan orang yang tidak ditahan. Tapi, berkewajiban untuk melapor biasanya dua kali dalam satu pekan kepada pihak yang berwajib. Seorang tahanan kota yang telah ditahan tidak boleh meninggalkan tempat penahanannya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved