Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kakak Beradik di Surabaya Berurusan di Pengadilan Lantaran Sebuah Restoran

Kakak gugat adik kandung kembali terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya soal gugatan wanprestasi

Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengadilan Negeri Surabaya 

Data yang diperoleh menyebutkan, perkara perdata ini sebenarnya sempat dimediasi pada Rabu 6 September 2023 di PN Surabaya. Tapi mediasi yang juga melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya sebagai turut tergugat I itu gagal.

Lalu, dilanjutkan denhan pembacaan gugatan pada Rabu 20 September. Sidang dilanjutkan dengan agenda Jawaban Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II yang digelar di PN Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Dalam fakta persidangan dengan agenda Jawaban Tergugat I, pihak Ellen membantah telah melakukan wanprestasi. Dia justru menilai bahwa Fifie dan Effendi selaku penggugat dan tergugat II yang telah melakukan wanprestasi.

"Yang sebenarnya melakukan wanprestasi dalam perkara aquo (perkara tersebut) adalah penggugat dan tergugat II," kata Priyono Ongkowijoyo, kuasa hukum Ellen dalam jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menurut Priyono, hingga saat ini baik penggugat dan tergugat II belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan mulai Periode II yakni antara 28 September 2022 hingga 28 September 2027 kepada pihak turut tergugat 2 atau Kodam V/Brawijaya.

Priyono juga mengklaim bahwa penggugat dan tergugat II justru melakukan wanprestasi terlebih dulu. Dalam perkara itu penggugat seharusnya tidak boleh dan tak berhak mengajukan gugatan.

"Tergugat 1 dengan tertib telah melakukan kewajiban pembayaran kepada penggugat dan tergugat II secara berkala dan terus menerus. Akhirnya, dilakukan penutupan oleh turut tergugat II," ujarnya di hadapan Sudarno, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Priyono menegaskan gugatan yang diajukan Fifie tidak konsisten dan cenderung tidak jelas. Dalil posita atau gugatan dasar yang dilayangkan penggugat pada angka 9 halaman 7, menurut Priyono, justru menyatakan bahwa pihak Kodam V/Brawijaya menganggap Effendi yang bersalah.

Artinya, pihak turut tergugat II tersebut menganggap bahwa Effendi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sesuai perjanjian. Bukan Ellen, kliennya.

Ellen sendiri yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan bahwa sejak awal kerja sama dirinya sudah menduga ada iktikad tidak baik dari tergugat II kepada dirinya. Yakni kepalsuan dan bujuk rayu sehingga dirinya mau berinvestasi dan bekerja sama.

Dengan bujuk rayu itu, dirinya mengakui telah bersedia bekerja sama dan menandatangani perjanjian tanpa ada penjelasan lebih rinci dari tergugat II berkaitan kewajiban terhadap turut tergugat II. Padahal hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab Effendi sejak awal tidak dilimpahkan kepada dirinya.

"Saya selaku pihak yang dirugikan memohon perlindungan hukum terhadap Yang Mulia. Saya dirugikan, sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi resto ditutup karena iktikad tidak baik dan kelalaian dari tergugat II yang tak bertanggung jawab," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved