Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib PNS Pemkab Tulungagung yang Gadaikan 6 Mobil Rental demi Judi Online dan Foya-foya

Nasib PNS Pemkab Tulungagung yang nekat gadaikan 6 mobil rental demi judi online dan foya-foya di tempat hiburan malam. Sampai punya ruang kerja palsu

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PNS di Pemkab Tulungagung, JJ saat pelimpahan tahap 2 di Kejari Tulungagung atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (17/10/2023). 

JJ dijerat dengan pasal 378 KHUPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam menjalankan modusnya, JJ menggunakan ruangan jaksa yang ada di Pemkab Tulungagung.

Ruangan ini jarang digunakan, sehingga seolah JJ seorang pejabat yang mempunyai ruang kerja sendiri.

Para calon korbannya pun yakin setelah bertemu JJ di ruangan di belakang ruangan Prokopim ini.

Dari catatan kepolisian, sebelumnya JJ pernah dua kali melakukan tindak pidana.

Baca juga: Keharmonisan Keluarga di Jombang Pecah, Mertua Dilaporkan Menantu Kasus Penggelapan Cincin Kawin

Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2018, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Lalu pada 17 Desember 2018 JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved