Berita Surabaya
Selebgram Tataghaniez Buka Suara Atas Tuduhan Dugaan Penipuan, 'Saya Jual Semua Aset'
Terlapor Mita Reza alias Tataghaniez yang merupakan selebriti Instagram (Selebgram) pemilik 186 ribu pengikut itu, akhirnya memberikan klarifikasi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara tiga selebgram pengelola arisan dan investasi 'Cuan Group' yang dilaporkan Polisi oleh para membernya gegaran diduga bodong karena macet membayar keuntungan, akhirnya buka suara.
Terlapor Mita Reza alias Tataghaniez yang merupakan selebriti Instagram (Selebgram) pemilik 186 ribu pengikut itu, akhirnya memberikan klarifikasi atas kasus tersebut kepada awak media di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Jumat (20/10/2023).
Wanita kelahiran Sampang, Jatim itu, enggan disalahkan sepenuhnya atas macetnya pembayaran keuntungan dari para peserta investasi dan arisan bisnis yang dikelola Cuan Group.
Pasalnya, wanita berambut pirang panjang sepunggung itu, mengaku sebagai persero pasif yang diberi jabatan sebagai komisaris kedua.
Bahkan, ia juga merangkap sebagai brand ambassador (BA) dalam menjalankan bisnis tersebut.
Baca juga: Kisah Wanita Pengusaha di Surabaya Kena Tipu 3 Selebgram, Kesal Dana Setoran Dipakai Foya-foya
Setiap berhasil memperoleh member baru, dana investasinya langsung disetorkan ke dalam nomor rekening milik CV Cuan Group.
Artinya, Mita Reza berdalih, sebatas memperoleh keuntungan berupa gaji bulanan sekitar Rp5-10 juta.
"Gaji bulanan. Pemasukan Ya gak mesti (jumlahnya). Iya (sebatas brand ambassador) saya kayak di kasih materi dari dirut, saya posting, saya dapat klien, dan uangnya saya masukkan ke CV. CG. Besaran uangnya Rp5-10 juta (yang saya terima)," ujarnya di depan SPKT Mapolda Jatim, Jumat (20/10/2023).
Dalam struktur perusahaan bernama CV. Cuan Group (CV. CG) itu, terdapat dua orang nama lain yang lebih berperan menggerakkan bisnis tersebut. Termasuk mengelola keuangan CB tersebut secara menyeluruh.
Mereka, berinisial AD yang menjabat sebagai Founder atau Direktur Utama (Dirut) CV. Cuan Group. Kemudian, RF yang menjabat sebagai komisaris pertama.
Namun, saat bisnis yang dikelola CV tersebut mulai macet dan menyebabkan sekitar 300 orang member nasabah naik pitam menuntut pengembalian modal hingga menagih pembayaran keuntungan sesuai perjanjian.
Kedua sosok petinggi perusahaan tersebut, yakni AD dan RF, disebut oleh Mita Reza, ogah-ogahan menunjukkan itikad baik dengan melunasi sekaligus mengembalikan semua nilai kerugiannya.
"Penggelapan dana dalam jabatan setelah saya lihat audit. Dari tahun 2021-2023. Jumlah kerugian Rp5 miliar. Perhitungan pastinya masih menunggu keseluruhan ya. Ada ribuan lembar," katanya.
Saat kasus tersebut mulai mencuat ke permukaan, Mita Reza merasa, dirinya menjadi pihak yang paling sengsara.
Pasalnya, ia berupaya tetap menunjukkan itikad baik kepada para pihak yang mengaku sebagai korban.
Mulai dari meladeni setiap komunikasi pribadi dari ratusan member yang menyerbu nomor ponselnya.
Kemudian, meladeni setiap agenda pertemuan yang diminta oleh para member nasabah saat kasus tersebut mulai memanas.
Termasuk, menjual semua aset kendaraan dan properti untuk mengembalikan semua uang milik para member nasabah yang merasa dirugikan.
"Ada. Saya pengembalian ke member sekitar Rp500 juta, pakai dana pribadi saya," terangnya.
Meskipun sudah berupaya sekuat mungkin mengembalikan semua dana kerugian milik para member. Ternyata, namanya tetap saja dilaporkan ke pihak kepolisian.
Apesnya lagi, apa yang diupayakan oleh Mita Reza sejauh ini, ternyata tidak juga ditunjukkan pula oleh kedua petinggi perusahaan.
Tak pelak, ia terpaksa mengadukan kedua koleganya itu, ke SPKT Mapolda Jatim. AD dan RF diadukan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun penjara.
"Saya bukan bertanggungjawab sepenuhnya dalam CV. CG karena saya persero pasif. Yang bertanggungjawab adalah Dirut AL dan FB komisaris. Mereka pegang keuangan," terangnya.
"Kalau saya persero pasif gak harus bertanggungjawab semuanya. Tapi karena partner saya ini gak kooperatif, makanya saya lapor ke Polda Jatim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Leony Thessalonica alias DJ Thessa mengatakan, dirinya baru mengikuti bisnis tersebut kurun waktu empat bulan.
Salah satu progam bisnis dalam bisnis Cuan Group yang diikutinya, adalah program arisan. Produknya, aset tanah kavling, senilai Rp150 juta.
Setiap bulan ia diminta menyetorkan uang sekitar Rp8,4 juta. Artinya, DJ Thessa telah menyetorkan senilai Rp34 juta, dalam arisan tersebut.
Jika beruntung, ia bakal memperoleh giliran pembagian arisan tanah tersebut, pada pertengahan tahun 2024 mendatang.
Namun gelagat tak wajar membuatnya begidik dan ragu melanjutkan pembayaran arisan untuk bulan selanjutnya.
Pada pertengahan tahun ini yakni 2023. Beberapa memberi nasabah urutan terdepan, mendadak batal memperoleh keuntungan profit arisan tanah secara bergilir.
Bak disambar petir di siang bolong. Ketakutannya sejak awal sebelum mengikuti bisnis tersebut, malah terjadi sungguhan.
Pihak pengurus bisnis arisan dan investasi tersebut gagal membayar segala bentuk komitmen bisnis yang telah disepakati.
Peserta member nasabah urutan awal yang lebih lama dan banyak menyetorkan uang, saja gagal memperoleh keuntungan. Apalagi Thessa yang baru beberapa bulan saja ikut serta.
"Modusnya itu, sering menawarin. Lalu ada untungnya. Ada undian juga, berupa emas. Ada cashback-nya," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Kamis (19/10/2023).
Sekadar diketahui, Kuasa Hukum Terlapor Mita Reza, Elok Dwi Kadja mengatakan, saat ini 'CV Cuan Group' sedang dalam proses audit rekening koran dari tahun 2021-2023. Hasil audit akan disampaikan ke seluruh member nasabah.
Selain itu, kliennya juga berupaya menjual aset-aset yang dimiliki CV Cuan Group untuk membayar uang para member nasabah yang telah diinvestasikan.
"Terkait pengembalian uang member, klien masih sedang mengusahakan untuk menjual aset-aset 'CV Cuan Group' untuk dijadikan pembayaran ke para member," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (19/10/2023).
Elok memastikan, kliennya tetap mematuhi dan kooperatif dengan serangkaian prosedur hukum yang berjalan di kepolisian, nantinya.
Termasuk, siap memberikan segala bentuk dokumen dan aset apapun yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian selama bergulirnya penyelidikan.
"Terkait laporan Polisi, sebagai warga negara yang baik klien saya akan kooperatif memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan siap membantu memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan 'CV Cuan Group' maupun dokumen-dokumen lainnya," pungkasnya.
selebgram
Mita Reza
Elok Dwi Kadja
arisan
investasi
Polda Jatim
Kota Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tataghaniez
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.