Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Menunggu Sanksi PDIP, Imbas Gibran Terima Dukungan Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Putra Jokowi: Siap

Wali Kota Solo itu direkomendasikan oleh Partai Golkar untuk menjadi Cawapres dampingi Prabowo Subianto. Momen itu saat Gibran menghadiri acara Golkar

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto hadir bersama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pada puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-63 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/6/2023) malam. 

Hal itu diumumkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada Sabtu (21/10/2023). 

Menanggapi dukungan itu, Gibran Rakabuming Raka berterima kasih dan mengapresiasi hasil Rapimnas Partai Golkar.

Gibran menyampaikan akan berkoordinasi dengan Prabowo Subianto.

Sebelum resmi didukung menjadi bakal Cawapres pendamping Prabowo, Gibran sudah bertemu dengan Puan Maharani.

Dalam pertemuan dengan Gibran pada Jumat (20/10/2023) malam, Puan Maharani mengungkapkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menyampaikan kemungkinan mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Semalam sudah ketemu dengan Mas Gibran."

"Yang mana Mas Gibran sudah menyampaikan bahwa ada kemungkinan akan ikut dalam kontestasi Pilpres."

"Tetapi apakah bagaimana dan bagaimana, tunggu selanjutnya," kata Puan.

Puan pun sudah mengetahui dukungan Partai Golkar bagi Gibran Rakabuming Raka.

Namun, PDI Perjuangan belum akan mengambil langkah apapun karena dukungan Partai Golkar kepada Gibran masih rekomendasi.

"Yang saya ketahui, Mas Gibran saat ini baru menerima rekomendasi dari Partai Golkar untuk bisa maju sebagai bakal Cawapres."

"Namun, mengenai bagaimana selanjutnya, hal itu belum ada keputusan," kata Puan.

Adapun Gibran yang masih berusia 36 tahun memungkinan maju pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi terkait batas usia Capres dan Cawapres.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved