Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Jadi Saksi Mahkota, Nekat Tanya Balik Hakim, Ending Diskak
Sidang korupsi DAK Dispendik Jatim, eks Kadispendik Syaiful Rachman menjadi saksi mahkota, nekat tanya balik hakim, ending diskak hakim ketua.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
"Saya kembalikan ke pak Hudiyono. Mencegah yang bagaimana," jawab Syaiful Rachman bertanya balik kepada majelis hakim.
Mendengar pertanyaan balik yang terkesan 'bengal' itu, justru memantik kegeraman Hakim Ketua Arwana.
Hakim Ketua Arwana balik menyebutkan aturan sederhana dalam tata laksana persidangan, kepada Syaiful Rachman, sebagai penegasan.
Bahwa terdakwa ataupun saksi hanya cukup menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim dengan pernyataan yang memang diketahui jawabannya.
Atau, jikalau memang tidak mengetahui jawaban atau pertanyaan tersebut. Dapat menjawab tidak tahu atau lupa.
"Eh saudara kenapa bertanya ke pak hakim lagi. Ini bukan pasar tanya jawab gini. Kalau saudara ditanya hakim ya jawab aja. Kok bisa tanya jawab," tegas Hakim Ketua Arwana.
Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
mantan Kadispendik Jatim
Syaiful Rachman
Pengadilan Tipikor Surabaya
Eny Rustiana
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Ipda Aan Dwi Satrio Yudho
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Running News
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
TribunBreakingNews
Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
![]() |
---|
4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.