Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Nyaris Batalkan Semua Isi BAP, Terdakwa Korupsi DAK Dispendik Jatim Ngaku Diperiksa Meski Sakit

Nyaris batalkan semua isi BAP, terdakwa kasus korupsi DAK Dispendik Jatim mengaku tetap diperiksa penyidik meski sakit, hakim minta JPU lakukan ini.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, yang bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana, salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang rugikan negara Rp 8,2 miliar, nyaris mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian. 

Pasalnya, ia mengaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada waktu itu, dalam keadaan tidak bugar atau sehat seperti sediakala. 

Kala itu, kondisi tubuhnya tidak bugar karena usai menjalani operasi sesar. Dan ia harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. 

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Eny Rustiana saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jawa Timur, dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang. 

Oleh karena itu, Eny Rustiana mengaku di hadapan majelis hakim persidangan, belum sepenuhnya puas dan legawa dengan hasil BAP yang secara terpaksa harus ditandatanganinya

Namun, ia menegaskan, dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya. 

"Tidak benar di BAP. Saya habis operasi, saya disidik sampai jam 7 malam. Karena saya tidak merasa korupsi," ujar Eny Rustiana

Hakim Ketua Arwana yang mendengarkan kesaksian tersebut, kembali bertanya upaya Eny Rustiana, apakah kala itu menjelaskan kondisi kesehatan tubuh yang tidak bugar tersebut kepada penyidik kepolisian. 

Eny Rustiana menjawab, dirinya sudah menjelaskan kondisi dirinya yang kurang bugar pada saat itu. Namun dirinya tetap diperiksa. 

Baca juga: Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Jadi Saksi Mahkota, Nekat Tanya Balik Hakim, Ending Diskak

"Saya sudah sampaikan kalau saya sudah diperiksa. Penyidik bicara apa saja, ya saya iya kan," jelasnya. 

Meninjau kesaksian Eny, Hakim Ketua Arwana kemudian menginstruksikan kepada pihak JPU untuk mengkonfrontasi temuan kesaksian dalam sidang kali ini kepada pihak penyidik kepolisian. 

"Kenapa bisa sudah mengaku tidak memungkinkan diperiksa tapi masih tetap diperiksa. Pelanggaran kode etik itu," ujar Hakim Ketua Arwana. 

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Eny kepada Hakim Anggota Agus yang mencoba memperdalam pada temuan kesaksian tersebut. 

Bahkan, Hakim Anggota Agus mempertanyakan mengenai bukti surat hasil pemeriksaan medis yang baru dijalani Eny kala itu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved