Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Nyaris Batalkan Semua Isi BAP, Terdakwa Korupsi DAK Dispendik Jatim Ngaku Diperiksa Meski Sakit
Nyaris batalkan semua isi BAP, terdakwa kasus korupsi DAK Dispendik Jatim mengaku tetap diperiksa penyidik meski sakit, hakim minta JPU lakukan ini.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana, salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang rugikan negara Rp 8,2 miliar, nyaris mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian.
Pasalnya, ia mengaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada waktu itu, dalam keadaan tidak bugar atau sehat seperti sediakala.
Kala itu, kondisi tubuhnya tidak bugar karena usai menjalani operasi sesar. Dan ia harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Eny Rustiana saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jawa Timur, dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang.
Oleh karena itu, Eny Rustiana mengaku di hadapan majelis hakim persidangan, belum sepenuhnya puas dan legawa dengan hasil BAP yang secara terpaksa harus ditandatanganinya
Namun, ia menegaskan, dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya.
"Tidak benar di BAP. Saya habis operasi, saya disidik sampai jam 7 malam. Karena saya tidak merasa korupsi," ujar Eny Rustiana.
Hakim Ketua Arwana yang mendengarkan kesaksian tersebut, kembali bertanya upaya Eny Rustiana, apakah kala itu menjelaskan kondisi kesehatan tubuh yang tidak bugar tersebut kepada penyidik kepolisian.
Eny Rustiana menjawab, dirinya sudah menjelaskan kondisi dirinya yang kurang bugar pada saat itu. Namun dirinya tetap diperiksa.
Baca juga: Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Jadi Saksi Mahkota, Nekat Tanya Balik Hakim, Ending Diskak
"Saya sudah sampaikan kalau saya sudah diperiksa. Penyidik bicara apa saja, ya saya iya kan," jelasnya.
Meninjau kesaksian Eny, Hakim Ketua Arwana kemudian menginstruksikan kepada pihak JPU untuk mengkonfrontasi temuan kesaksian dalam sidang kali ini kepada pihak penyidik kepolisian.
"Kenapa bisa sudah mengaku tidak memungkinkan diperiksa tapi masih tetap diperiksa. Pelanggaran kode etik itu," ujar Hakim Ketua Arwana.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Eny kepada Hakim Anggota Agus yang mencoba memperdalam pada temuan kesaksian tersebut.
Bahkan, Hakim Anggota Agus mempertanyakan mengenai bukti surat hasil pemeriksaan medis yang baru dijalani Eny kala itu.
Eny Rustiana
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Polda Jatim
mantan Kadispendik Jatim
Syaiful Rachman
Nur Rochmansyah
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Running News
TribunBreakingNews
Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
![]() |
---|
4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK |
![]() |
---|
Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.