Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Nyaris Batalkan Semua Isi BAP, Terdakwa Korupsi DAK Dispendik Jatim Ngaku Diperiksa Meski Sakit

Nyaris batalkan semua isi BAP, terdakwa kasus korupsi DAK Dispendik Jatim mengaku tetap diperiksa penyidik meski sakit, hakim minta JPU lakukan ini.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, yang bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023). 

"Habis operasi sesar perut. Diperiksa di Madiun baru 4 hari. Sekali diperiksa (Polda Jatim). Saya habis operasi gak bisa jalan. Tidak ada. (Surat bukti kesehatan yang ditunjukkan ke penyidik)," jawab Eny atas pertanyaan Hakim Anggota Agus. 

Sementara itu, JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi rekomendasi yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana untuk menghadirkan penyidik kepolisian untuk mengonfirmasi temuan kesaksian yang disampaikan Eny. 

Namun, pihaknya masih akan menyesuaikan jadwal agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang telah ada. 

Ia memperkirakan pemeriksaan penyidik dapat dijadwalkan setelah agenda pemeriksaan ahli dan saksi a de charge yang akan diajukan pihak penasehat hukum (PH) kedua terdakwa. 

"Iya di persidangan lanjutan nanti akan kami konfirmasi. Karena minggu depan kami akan fokus pada keterangan ahli. Iya betul (penyidik kepolisian akan dipanggil ke persidangan)," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com usai persidangan. 

Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved