Berita Viral
Wanita Semarang Lemas Ditagih Pajak Rp 3 M, Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Pelaku: Ada Kelemahan
Seorang wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp 3 miliar. Itu karena E-KTP milik wanita itu dipakai untuk aksi pembobolan bank.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Akhirnya FRW dan HS ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten .
Terungkap bahwa FRW adalah Priority Banking Officer (PBO) pada SLP bank pelat merah KC BSD.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Bidang Pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit bank pelat merah Cabang BSD tahun 2020 sampai 2021," kata Didik kepada wartawan di kantornya. Kamis (26/10/2023).
Didik mengungkapkan, HS membobol dana bank dengan cara membuat 41 kartu kredit menggunakan identitas palsu.
Modal awal, lanjut Didik, HS menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta untuk membuka rekening.
Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan aksinya
HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.
"Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya," ujar Didik.
Baca juga: Belum ada Kepastian Uang Kembali, Korban Kasus Skimming Bank Plat Merah di Gresik Lapor Polisi
Didik menambahkan, setiap kartu kredit, HS bersama FRW dapat menarik saldo mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
"Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Itu (HS) menggunakan 41 KTP fiktif," kata Didik.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.
Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"(Untuk pasal pencucian uangnya) Itu masih pengembangan penyidik. Sementara pakai pasal 2," tandas Didik.
Baca juga: Hasil Investigasi BRI soal Hilangnya Saldo Tabungan Nasabah di Bojonegoro: Korban Kejahatan Skimming
Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023) mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp 3 miliar
pencurian data nasabah
Ditreskrimsus Polda Jateng
Kota Semarang
bobol bank
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Minta Rp100 Ribu ke Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas, Atasan: Terancam Demosi |
![]() |
---|
Pegawai Bengkel Kewalahan Kuras Tangki 25 Motor yang Salah Isi Bensin Ulah Petugas SPBU |
![]() |
---|
4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
10 Tahun Bripka Rian Fardiansyah Nyambi Jadi Badut, Biasa Dibayar Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.