Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Wanita Semarang Ditagih Pajak Rp3 M, Pihak Bank Beri Klarifikasi
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan p
TRIBUNJATIM.COM - Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja BRI.
Nazaruddin mengatakan bahwa kasus ini laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.
"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," kata Nazaruddin.
Selanjutnya, kata Nazaruddin, BRI telah menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
BRI juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.
"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini menyeret seorang wanita Semarang yang lemas ditagih pajak Rp 3 Miliar.
Hal itu karena E-KTP milik wanita itu dipakai untuk aksi pencurian data nasabah.
Pelakunya berjumlah empat orang. Dua di antaranya adalah mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam aksi pencurian data nasabah.
Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan.
Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.
Keempatnya merupakan warga Kota Semarang. SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.
Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.
Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.
Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.
mantan pekerja BRI.
BRI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3
e-KTP
Semalam Mendekam di Lapas Banyuwangi, Tersangka Kasus KMP Tunu Pratama Jaya Kini Jadi Tahanan Kota |
![]() |
---|
Sosok 7 Inisiator 17+8 Tuntutan Rakyat yang Viral di Medsos, Ada Juara Debat hingga Vokalis Band |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, KDMP Padangan Jadi Percontohan Koperasi di Wilayah Perbatasan Bojonegoro |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua DPRD Wonosobo Salah Ucap Pancasila di Depan Pendemo: Saya Ada Gula, Kemungkinan Naik |
![]() |
---|
Kecelakaan di Bondowoso, Pengemudi Wanita Baru Belajar Menyetir, Mobil Terjun ke Sungai Patemon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.