Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Wanita Semarang Ditagih Pajak Rp3 M, Pihak Bank Beri Klarifikasi

Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan p

Editor: Ndaru Wijayanto
uangteman.com via Sripoku
ILUSTRASI Uang. Berita dua pemudik asal Kalimantan jadi korban begal sepulang silaturahmi. 

TRIBUNJATIM.COM - Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja BRI.

Nazaruddin mengatakan bahwa kasus ini laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.

"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," kata Nazaruddin.

Selanjutnya, kata Nazaruddin, BRI telah menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

BRI juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini menyeret seorang wanita Semarang yang lemas ditagih pajak Rp 3 Miliar.

Hal itu karena E-KTP milik wanita itu dipakai untuk aksi pencurian data nasabah.

Pelakunya berjumlah empat orang. Dua di antaranya adalah mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam aksi pencurian data nasabah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan.
Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang. SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved