Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Wanita Semarang Ditagih Pajak Rp3 M, Pihak Bank Beri Klarifikasi
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan p
"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," ujarnya, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com .
BRI, kata Nazaruddin menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.
"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai - nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," tandas Nazaruddin.
Kasus lain yang juga terungkap adalah pasutri di Tangerang bobol bank hingga raup lebih dari Rp 5 miliar.
Pasangan pembobol bank itu adalah FRW (38) dan suaminya HS (40).
Mereka adalah pembobol dana bank pelat merah Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar. Akhirnya FRW dan HS ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten .
Terungkap bahwa FRW adalah Priority Banking Officer (PBO) pada SLP bank pelat merah KC BSD.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Bidang Pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit bank pelat merah Cabang BSD tahun 2020 sampai 2021," kata Didik kepada wartawan di kantornya. Kamis (26/10/2023).
Didik mengungkapkan, HS membobol dana bank dengan cara membuat 41 kartu kredit menggunakan identitas palsu.
Modal awal, lanjut Didik, HS menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta untuk membuka rekening.
Setelah itu, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan aksinya HS dibantu oleh istrinya yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit.
"Kartu kredit itu kemudian diambil (saldo), lalu buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya," ujar Didik.
Didik menambahkan, setiap kartu kredit, HS bersama FRW dapat menarik saldo mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
"Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar. Itu (HS) menggunakan 41 KTP fiktif," kata Didik.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan.
mantan pekerja BRI.
BRI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3
e-KTP
Semalam Mendekam di Lapas Banyuwangi, Tersangka Kasus KMP Tunu Pratama Jaya Kini Jadi Tahanan Kota |
![]() |
---|
Sosok 7 Inisiator 17+8 Tuntutan Rakyat yang Viral di Medsos, Ada Juara Debat hingga Vokalis Band |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, KDMP Padangan Jadi Percontohan Koperasi di Wilayah Perbatasan Bojonegoro |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua DPRD Wonosobo Salah Ucap Pancasila di Depan Pendemo: Saya Ada Gula, Kemungkinan Naik |
![]() |
---|
Kecelakaan di Bondowoso, Pengemudi Wanita Baru Belajar Menyetir, Mobil Terjun ke Sungai Patemon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.