Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Wanita Semarang Ditagih Pajak Rp3 M, Pihak Bank Beri Klarifikasi
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan p
Editor:
Ndaru Wijayanto
uangteman.com via Sripoku
ILUSTRASI Uang. Berita dua pemudik asal Kalimantan jadi korban begal sepulang silaturahmi.
Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023) mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," ujar dia.
Tags
mantan pekerja BRI.
BRI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3
e-KTP
Berita Terkait
Baca Juga
Semalam Mendekam di Lapas Banyuwangi, Tersangka Kasus KMP Tunu Pratama Jaya Kini Jadi Tahanan Kota |
![]() |
---|
Sosok 7 Inisiator 17+8 Tuntutan Rakyat yang Viral di Medsos, Ada Juara Debat hingga Vokalis Band |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, KDMP Padangan Jadi Percontohan Koperasi di Wilayah Perbatasan Bojonegoro |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua DPRD Wonosobo Salah Ucap Pancasila di Depan Pendemo: Saya Ada Gula, Kemungkinan Naik |
![]() |
---|
Kecelakaan di Bondowoso, Pengemudi Wanita Baru Belajar Menyetir, Mobil Terjun ke Sungai Patemon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.