Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Wanita Semarang Ditagih Pajak Rp3 M, Pihak Bank Beri Klarifikasi
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan p
Editor:
Ndaru Wijayanto
uangteman.com via Sripoku
ILUSTRASI Uang. Berita dua pemudik asal Kalimantan jadi korban begal sepulang silaturahmi.
Didik menyebut, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023) mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," ujar dia.
Tags
mantan pekerja BRI.
BRI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3
e-KTP
Baca Juga
| Hukuman untuk Dalang Sebenarnya Warung Bakso di Solo Dilabeli Non Halal, Wali Kota Sampai Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok 6 Orang yang Bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke KPK, Ada Sekda Hingga Adik Kandung |
|
|---|
| Daftar Keluhan Pengunjung Warung Seafood usai Bayar Makan Rp 16 Juta, Termasuk PPN 10 Persen |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan Nasional 2025 dalam Bahasa Jawa, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
|
|---|
| Gemas Lihat Ibu-ibu Kompleks Nganggur, Luciana Ubah Sampah Jadi Uang, Tiap Tahun Dapat Sembako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-pemudik-asal-Kalimantan-jadi-korban-begal-sepulang-silaturahmi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.