Tak Sadar E-KTP Disalahgunakan, Wanita Semarang Ditagih Pajak Rp3 M, Pihak Bank Beri Klarifikasi
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, memberikan tanggapan atas kasus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan p
Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.
Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.
"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."
"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."
"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.
Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah itu.
Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022.
Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."
"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," tuturnya.
Empat pelaku akan dikenakan Pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nazaruddin, Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3 mengatakan, terkait dengan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh mantan pekerja BRI tersebut, bahwa kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.
mantan pekerja BRI.
BRI
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3
e-KTP
| Hukuman untuk Dalang Sebenarnya Warung Bakso di Solo Dilabeli Non Halal, Wali Kota Sampai Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok 6 Orang yang Bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke KPK, Ada Sekda Hingga Adik Kandung |
|
|---|
| Daftar Keluhan Pengunjung Warung Seafood usai Bayar Makan Rp 16 Juta, Termasuk PPN 10 Persen |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan Nasional 2025 dalam Bahasa Jawa, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
|
|---|
| Gemas Lihat Ibu-ibu Kompleks Nganggur, Luciana Ubah Sampah Jadi Uang, Tiap Tahun Dapat Sembako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-pemudik-asal-Kalimantan-jadi-korban-begal-sepulang-silaturahmi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.