Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ulah Masriah Bikin Jengah, Kini Jadi Tersangka Usai Ditangkap Satpol PP, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Masriah berulah lagi hingga kini diamankan Satpol PP Sidoarjo. Masriah padahal pernah dipenjara akibat nekat membuang tinja ke tetangga

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Facebook
Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja 

Karena dirasa kembali mengganggu, keluarga Wiwik kembali melayangkan laporan kepada Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra menyebut pelaporan Marsiah dilayangkan ke Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (13/10/2023) pagi.

Laporan itu, kata Dimas, terkait tindakan Masriah yang terekam kamera CCTV membuang sampah sambil berjoget di dekat rumah Wiwik, Rabu (4/10), sekitar pukul 05.00 WIB.

"Iya betul (laporan terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.

Sebagai informasi, Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.

Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.

Dalam perkara tersebut, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.

Curhat keluarga Wiwik

Inilah curhat keluarga Wiwik yang sudah lelah dilempari kotoran Masriah.

Masriah, seorang ibu di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang pernah menyiramkan air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kembali berulah.

Kali ini, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Usai membuang sampah, ia tampak berjoget.

Aksi Masriah tersebut terekam dalam CCTV.

Anak Wiwik, Wike, mengatakan, keluarganya sempat kesal dengan tingkah tetangganya itu.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved