Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus ko

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/10/2023) siang. 

Emanuel menjelaskan, PA merupakan kepala daerah atau kepala dinas. Kemudian, KPA dapat ditunjuk oleh kepala dinas yakni kepala bidang. 

"KPA diangkat dengan keputusan kepala daerah. Kalau di kepala dinas, dibagi habis kepada bidang-bidang. Maka KPA melaksanakan di bidangnya masing-masing," jelasnya. 

"(Kalau sudah menjadi jabatan KPA dia bisa jadi PPK) iya bisa saja. Sertifikat PPK itu yang ikut pelatihan. Gak semua yang punya sertifikat PPK menjadi PPK," tambahnya. 

Kemudian, menyoal seorang pejabat struktural keorganisasian yang mendadak dimutasi ke jabatan lain, namun belakangan diketahui tugas yang dikerjakan sebelumnya bermasalah. 

Emanuel menjelaskan, pejabat tersebut hanya bertanggungjawab atas hal ikhwal yang pernah dilaksanakan selama masih resmi menjabat. 

"Kewenangan dibatasi oleh materi. Dibatasi oleh waktu, jadi pejabat bertanggungjawab selama waktunya. Maka dia tetap pertanggungjawaban pada pelaksanaan tugas kewenangan selama yang bersangkutan belum dipindahkan," jelasnya. 

"Mencari kesalahannya ya pada titik sebelum pindah atau setelah pindah. Kalau kesalahannya terjadi pada pejabat yang lama, ya ke pejabat yang lama," terangnya. 

Pada sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari Kanwil BPK Provinsi Jatim. Kemudian, dua orang saksi meringankan (A de charge) untuk Eny Rustiana. 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved