Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus ko
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/10/2023) siang.
Kesaksian dosen Fakultas Hukum Unair itu sebagai ahli diperdengarkan di depan majelis hakim pengadilan atas Terdakwa Syaiful Rachman, Eks Kadispendik Jatim.
Akademisi bidang hukum kelahiran Sukoharjo 68 tahun lalu itu, memaparkan penjelasan mengenai DAK yang menjadi sumber utama kucuran dana proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) terhadap 60 SMK yang telah ditunjuk.
Pria berkemena batik lengan pendek warna biru itu, secara lugas dan singkat menjelaskan pengertian DAK hingga peruntukkannya dalam sektor pembangunan yang dikelola sebuah organisasi kedinasan atau perangkat daerah.
Terkadang, ditengah proses menjelaskan seraya menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, ia juga menyertakan analogi contoh yang dapat merangkum setiap penjelasan hukum secara sederhana dan mudah dipahami.
Baca juga: Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi
Menurutnya, DAK berbeda dengan Dana Alokasi Umum (DAU). DAK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Entah atas usulan daerah atau pusat. DAK digunakan untuk kegiatan tertentu, diserahkan ke daerah penggunaannya.
Dana tersebut dikelola kementerian, lalu DAK tersebut diserahkan ke daerah. Kemudian, dari pemprov diserahkan ke tim sektor. Entah itu dinas atau badan. Mereka yang membelanjakan.
"DAK ini mampir atau diserahkan ke pihak lain," ujar Emanuel.
Jika dana tersebut diserahkan secara spesifik untuk sekolah-sekolah. Biasanya, lanjut Emanuel, terdapat syarat ketentuan yang telah diatur oleh kementerian terkait.
Seandainya memang peraturan kementerian terkait mensyaratkan dana tersebut diperuntukkan sekolah, maka sifat penggunaannya secara swakelola.
Baca juga: Sejumlah Kadis dan PJU Dinas Pendidikan Jatim Bakal Dimintai Kesaksian di Persidangan Korupsi DAK
Karena sifatnya swakelola, maka otomatis ada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penerima atau dalam hal ini adalah sekolah.
Kontrak yang dimaksud adalah adanya laporan pertanggungjawaban pengguna dana tersebut sesuai dengan kesepakatan sejak awal.
"Dan tanggungjawab pelaksanaan ada pada penerima. Yakni membuat laporan kepada PPK. Seperti pekerjaannya bagaimana, uangnya kurang atau tidak," katanya.
Kemudian, mengenai hubungan antara pengguna anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Universitas Airlangga
UNAIR
Emanuel Sujatmoko
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.