Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus ko

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/10/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/10/2023) siang. 

Kesaksian dosen Fakultas Hukum Unair itu sebagai ahli diperdengarkan di depan majelis hakim pengadilan atas Terdakwa Syaiful Rachman, Eks Kadispendik Jatim. 

Akademisi bidang hukum kelahiran Sukoharjo 68 tahun lalu itu, memaparkan penjelasan mengenai DAK yang menjadi sumber utama kucuran dana proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) terhadap 60 SMK yang telah ditunjuk. 

Pria berkemena batik lengan pendek warna biru itu, secara lugas dan singkat menjelaskan pengertian DAK hingga peruntukkannya dalam sektor pembangunan yang dikelola sebuah organisasi kedinasan atau perangkat daerah. 

Terkadang, ditengah proses menjelaskan seraya menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, ia juga menyertakan analogi contoh yang dapat merangkum setiap penjelasan hukum secara sederhana dan mudah dipahami. 

Baca juga: Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi

Menurutnya, DAK berbeda dengan Dana Alokasi Umum (DAU). DAK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Entah atas usulan daerah atau pusat. DAK digunakan untuk kegiatan tertentu, diserahkan ke daerah penggunaannya. 

Dana tersebut dikelola kementerian, lalu DAK tersebut diserahkan ke daerah. Kemudian, dari pemprov diserahkan ke tim sektor. Entah itu dinas atau badan. Mereka yang membelanjakan. 

"DAK ini mampir atau diserahkan ke pihak lain," ujar Emanuel. 

Jika dana tersebut diserahkan secara spesifik untuk sekolah-sekolah. Biasanya, lanjut Emanuel, terdapat syarat ketentuan yang telah diatur oleh kementerian terkait. 

Seandainya memang peraturan kementerian terkait mensyaratkan dana tersebut diperuntukkan sekolah, maka sifat penggunaannya secara swakelola. 

Baca juga: Sejumlah Kadis dan PJU Dinas Pendidikan Jatim Bakal Dimintai Kesaksian di Persidangan Korupsi DAK

Karena sifatnya swakelola, maka otomatis ada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penerima atau dalam hal ini adalah sekolah. 

Kontrak yang dimaksud adalah adanya laporan pertanggungjawaban pengguna dana tersebut sesuai dengan kesepakatan sejak awal. 

"Dan tanggungjawab pelaksanaan ada pada penerima. Yakni membuat laporan kepada PPK. Seperti pekerjaannya bagaimana, uangnya kurang atau tidak," katanya. 

Kemudian, mengenai hubungan antara pengguna anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved