Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
3 Saksi Polisi Dicecar Majelis Hakim soal Dugaan Periksa Terdakwa saat Sakit, Beri Bantahan Menohok
Tiga penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim diperiksa oleh majelis hakim gegara buntut pernyataan Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang mengaku diperiksa sebagai tersangka dalam keadaan sakit.
Ketiga orang penyidik yang diperiksa tersebut bernama Ipda Aan Dwi Satrio Yudo, Bripka Imam M, Aipda Panggah Serdawanto.
Mereka dikonfrontasi mengenai pengakuan janggal dalam sidang sebelumnya, soal proses pembuatan BAP yang dijalani Terdakwa Eny Rustiana.
Pasalnya, Terdakwa Eny Rustiana mengaku diperiksa dalam keadaan sakit, dan sempat menyebut bahwa susunan kalimat dalam BAP berkas perkaranya dibuat asal-asalan oleh penyidik kepolisian.
Dalam sidang lanjutan kali ini, temuan janggal tersebut berupaya dikonfirmasikan kebenarannya secara langsung oleh majelis hakim terhadap para penyidik.
Dari ketiga penyidik tersebut, cuma Aipda Panggah Serdawanto yang disepakati oleh kedua penyidik polisi lainnya untuk menjelaskan dan menjawab setiap pertanyaan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli
Saksi Aipda Panggah mengatakan dirinya yang melakukan pemeriksaan sekaligus penyusunan dokumen BAP Terdakwa Eny selama kasus tersebut diusut di kepolisian sejak tahun 2019.
Terdapat sekitar 10 orang penyidik yang dilibatkan untuk mengusut kasus tersebut. Khusus Terdakwa Eny, diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan sebanyak tiga kali.
Saat kasus telah memasuki proses penyidikan, Terdakwa Eny, diperiksa sebanyak dua kali. Yakni saat berstatus sebagai tersangka, dan saat pihak penyidik melakukan pengecekan nilai kerugian negara di Kantor Kanwil BPK Provinsi Jatim.
"Ada 10 personel. Pemeriksaan Bu Eny kapasitas sebagai saksi masih tahap penyelidikan sampai pemeriksaan Bu Eny sampai sebagai tersangka, adalah saya," ujarnya di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/12/2023).
Mengenai dugaan Terdakwa Eny menjalani pemeriksaan kepolisian dalam keadaan sakit. Aipda Panggah mengatakan, pihaknya sempat memperolen informasi mengenai Terdakwa Eny sempat mengaku sakit.
Namun informasi tersebut disampaikan oleh Terdakwa Eny melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dan terjadi saat proses hukumnya memasuki tahap penyelidikan. Dan bukan saat proses penyidikan.
"(Ada penyampaian Eny kondisi tidak enak badan) terkait penyampaian itu ada disampaikan langsung melalui WA. Bukan penyidikan, tapi penyelidikan," jelasnya.
Disinggung mengenai; ada tidaknya konfirmasi resmi dan valid dari Terdakwa Eny soal kondisi kesehatannya yang tidak bugar saat diperiksa selama proses penyidikan.
Aipda Panggah memastikan, tidak ada konfirmasi soal kondisi kesehatan Terdakwa Eny dalam bentuk apapun, sampai akhirnya semua keterangan Terdakwa Eny, yang kala itu menjadi tersangka dicatat sebagai BAP.
Baca juga: Jawaban Saksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Bikin Geram Hakim, Singgung Tanpa Berita Acara
"(Saat penyidikan Eny apakah sampaikan kondisi tidak sehat) dalam penyidikan, tidak ada. (BAP itu hasil dari saat lidik atau sidik) semua dokumen dalam BAP itu kami ambil pada saat penyidikan," ungkapnya.
Aipda Panggah bahkan menerangkan secara detail kronologi pemeriksaan awal terhadap Terdakwa Eny.
Bahwa, pada Tanggal 5 September 2019, Terdakwa Eny dipanggil secara resmi melalui surat pos untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, agenda pemeriksaan tersebut tidak berjalan semestinya.
Pasalnya, Terdakwa Eny tidak bisa menjawab semua pertanyaan penyidik, karena tidak membawa dokumen yang dibutuhkan.
Sehingga memilih menunda pemeriksaan untuk dilanjutkan pada kesempatan lain.
"Dikarenakan saat itu yang bersangkutan (Ybs) masih belum bisa menjelaskan semua pertanyaan yang kami tanyakan. Dan ybs meminta dilanjutkan lagi, karena ybs juga gak bawa dokumen," terangnya.
Kemudian, pada 14 Oktober 2019, Terdakwa Eny dipanggil secara resmi melalui surat pos untuk menjalani pemeriksaan kembali. Namun hasilnya tetap sama.
"Hanya saja ybs tetap gak bawa bisa menjelaskan karena tidak bawa dokumen, ybs minta ditunda untuk dilanjutkan lagi," ungkapnya.
Lalu, pada tanggal 11 November 2019, lanjut Aipda Panggah, dirinya memperoleh pesan singkat yang berisi foto Terdakwa Eny yang sedang berada di ruangan identik dengan fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) rumah sakit.
Berdasarkan pesan singkat yang diterimanya dari nomor ponsel Terdakwa Eny. Ia menerangkan, Terdakwa Eny mengaku mengalami sakit pada bagian sistem pencernaan lambung, dan memperoleh rekomendasi dari pihak dokter untuk menjalani rawat inap (Opname).
Aipda Panggah sempat meresponnya dengan menanyakan bagaimana pemicu sakit yang dialami Terdakwa Eny. Dan jawabnya, dikarenakan kondisi stres.
"Saya jawab; lho kok bisa kena lambungnya to bu. Dijawab beliau; stres ke dokter mas, langsung opname hari ini. Selebihnya tidak ada (keterangan kesehatan). Tidak ada (penjelasan sakit lagi)," jelasnya.
Hakim Anggota Agus tak lantas percaya. Ia menanyakan adanya kemungkinan penyakit atau kondisi kesehatan lain yang dialami oleh Terdakwa Eny.
"Pada kesempatan sebelumnya, Terdakwa Eny bilang habis operasi caesar," tanya Hakim Anggota Agus.
Lantas Aipda Panggah menjawab, pihaknya tidak memperoleh adanya informasi atau penjelasan tambahan dari Terdakwa Eny soal kemungkinan penyakit lainnya. Termasuk soal kondisi kesehatan pascaoperasi caesar.
Yang artinya menandakan bahwa Terdakwa Eny saat menjalani pemeriksaan dalam keadaan kesehatan yang prima dan bugar.
"(Apakah ada keterangan sakit karena Caesar) tidak ada. Hanya sakit lambung karena stres. Tahap penyelidikan. (Berarti keterangan dalam penyidikan sampai jadi BAP ini dalam keadaan sehat) siap, dalam kondisi sehat (kasih keterangan)," jawab Aipda Panggah.
Termasuk mengenai setiap kalimat dan perkataan yang tertulis dalam BAP, Aipda Panggah memastikan, disampaikan langsung oleh Terdakwa Eny dihadapan penyidik, tanpa ada unsur pemaksaan ataupun intrik nakal untuk mengarahkan.
"(Saat anda bertanya dalam penyidikan, apakah ada mengarahkan) semua yang kami sampaikan dijawab sendiri (tersangka). Karena penyidikan pertama kami lakukan di Jember, barulah saat pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda. Untuk audit, dilakukan di Kantor BPKP Juanda," terangnya.
Bahkan, sesuai standar operasinal prosedur (SOP) penanganan perkara kepolisian. Setelah BAP rampung disusun, penyidik akan mencetaknya dalam bentuk fisik. Agar dapat disaksikan atau dibaca kembali secara berulang oleh Terdakwa Eny.
Manakala memang terdapat kekeliruan untuk dilakukan revisi. Maka proses revisi akan dilakukan kembali. Jika tidak, Terdakwa Eny akan menandatangani semua berkas lembaran dokumen BAP tersebut sebagai bentuk persetujuan.
Sehingga, tatkala ada pernyataan aneh yang menyebut; penyidik menyusun sendiri BAP tersebut, Aipda Panggah memastikan, hal tersebut tidak benar.
"(Apakah benar setiap pertanyaan dijawab sendiri penyidik) Sama sekali tidak benar," paparnya.
Termasuk mengenai waktu pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhasillah Terdakwa Eny. Aipda Panggah menjelaskan, pihaknya tetap memperlakukan pihak terperiksa secara humanis.
Saat azan berkumandang, pihaknya akan mempersilahkan Terdakwa Eny menunaikan ibadah salat.
Termasuk, mengenai makanan, pihaknya juga menyediakan secara gratis. Meskipun pada saat itu Terdakwa Eny enggan menyantapnya.
"Yang kami masih ingat. Selesai ba'da salat Isya. Karena yang kami perhatikan dengan baik. Bu Eny, setiap ada azan, kami minta untuk Salat.
Dan setiap makan, kami sediakan. Tapi setahu saya, bu Eny tidak berkenan menyantap makanan," tambahnya.
Guna memastikan kebenaran tersebut, Aipda Panggah sampai berusaha menunjukkan bukti riwayat percakapan WA dengan Terdakwa Eny selama proses penyelidikan dan penyelidikan bergulir.
Hakim Anggota Agus mengaku penasaran dan ingin melihatnya. "Boleh dibawa ke sini ya," ujarnya, seraya disambut sigap oleh Aipda Panggah yang bergegas berdiri menunjukkan layar ponselnya.
Namun, rasa penasaran itu, tidak muncul dari Hakim Ketua Arwana. Ia telah meyakini keterangan Aipda Panggah telah dirasa logis, apalagi setelah disumpah.
Sehingga ia tak terlalu membutuhkan pembuktian lain melalui riwayat percakapan WA tersebut.
Justru Hakim Ketua Arwana melemparkan alur pemeriksaan tersebut kepada pihak penasehat hukum (PH) termasuk Terdakwa Eny.
Ternyata responnya, sama. Semua pernyataan Aipda Panggah dirasa oleh Terdakwa Eny telah sesuai, dibuktikan dari anggukan Terdakwa Eny yang dilihat langsung oleh Hakim Ketua Arwana.
"Saya sudah percaya. Kalau saya lebih ke Terdakwa dan PH. Saya percaya, karena saudara sudah disumpah. Gini aja terdakwa aja. Kalau membantah. Berarti gak benar," ujar Hakim Ketua Arwana.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Eny nyaris mencabut seluruh keterangannya dalam Berisi Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian.
Pasalnya, ia mengaku bahwa saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada waktu itu, dalam keadaan tidak bugar atau sehat seperti sediakala.
Kala itu, kondisi tubuhnya tidak bugar karena usai menjalani operasi caesar. Dan ia harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Eny Rustiana saat menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa Syaiful Rachman, dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang.
Oleh karena itu, Eny Rustiana mengaku dihadapan majelis hakim persidangan, belum sepenuhnya puas dan legawa dengan hasil BAP yang secara terpaksa harus ditandatanganinya
Namun, ia menegaskan, dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya.
"Tidak benar di BAP. Saya habis operasi, saya disidik sampai jam 7 malam. Karena saya tidak merasa korupsi," ujar Eny Rustiana.
Hakim Ketua Arwana yang mendengarkan kesaksian tersebut, kembali bertanya upaya Eny Rustiana kala itu menjelaskan kondisi kesehatan tubuh yang tidak bugar tersebut kepada penyidik kepolisian.
Namun, Eny Rustiana menjawab, dirinya sudah menjelaskan kondisi dirinya yang kurang bugar pada saat itu. Namun, entah apa pertimbangan penyidik, dirinya tetap diperiksa.
"Saya sudah sampaikan kalau saya sudah diperiksa. Penyidik bicara apa saja, ya saya iya kan," jelasnya.
Meninjau kesaksian Eny, Hakim Ketua Arwana kemudian menginstruksikan kepada pihak JPU untuk mengkonfrontasi temuan kesaksian dalam sidang kali ini kepada pihak penyidik kepolisian.
"Kenapa bisa sudah mengaku tidak memungkinkan diperiksa tapi masih tetap diperiksa. Pelanggaran kode etik itu," ujar Hakim Ketua Arwana.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Eny kepada Hakim Anggota Agus yang mencoba memperdalam pada temuan kesaksian tersebut.
Bahkan, Hakim Anggota Agus mempertanyakan mengenai bukti surat hasil pemeriksaan medis yang baru dijalani Eny kala itu.
"Habis operasi sesar perut. Diperiksa di Madiun baru 4 hari. Sekali diperiksa (Polda Jatim). Saya habis operasi gak bisa jalan. Tidak ada. (Surat bukti kesehatan yang ditunjukkan ke penyidik)," jawab Eny atas pertanyaan Hakim Anggota, Agus.
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
korupsi DAK Dispendik Jatim
penyidik
saksi polisi
Dispendik Jatim
Eny Rustiana
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.