Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pilu Mantan TKW, Uang Tabungan Ratusan Juta Rupiah Hasil Kerja di Luar Negeri Ludes Gegara Investasi

Nasib pilu mantan TKW, uang tabungan ratusan juta rupiah hasil kerja di luar negeri ludes begitu saja gegara investasi: Tak jelas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dimas Yemahura Alfarauq menemani kliennya menjalani pemeriksaan BAP terkait investasi Cuan Group diduga bodong di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (2/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gelombang pelaporan polisi yang dilakukan para member nasabah atas bisnis investasi 'Cuan Group' diduga bodong yang dikelola tiga orang selebgram sekaligus sosialita Surabaya, terus terjadi.

Pada Kamis (2/11/2023), sejumlah member atau nasabah kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk melengkapi berkas pelaporan atas para pengelola bisnis investasi tersebut. 

Kuasa hukum para korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya sedang mengantarkan sejumlah klien atau korban menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Hingga pukul 16.30 WIB, sudah ada empat orang korban yang diantarkannya ke ruang penyidik untuk menjalani serangkaian prosesi pemeriksaan keperluan BAP tersebut. 

Padahal, jumlah korban yang meminta bantuan pendampingan hukum kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, tercatat sedikitnya 30 orang. 

Dari jumlah tersebut, terkumpul kalkulasi nilai kerugian sebagai member atau nasabah bisnis tersebut sekitar Rp 1,3 miliar. 

Ada kliennya yang mengalami kerugian Rp 580 juta seorang pengusaha kosmetik kecantikan. Ada juga kliennya yang merupakan mantan TKI yang kehilangan uang hasil tabungannya bekerja di luar negeri sekitar Rp 133 juta. 

"Yang kami laporkan ada 4 orang. Yakni 3 owner dan 1 admin. TG, FB, AD, dan S," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/11/2023). 

Dimas menerangkan, modus operandi kejahatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan milik keempat terlapor tersebut adalah, perusahaan tersebut menawarkan investasi dengan keuntungan profit yang besar dalam waktu singkat. 

Baca juga: Terseret Kasus Arisan Cuan Group, Selebgram Tataghaniez Ngaku Rela Asetnya Disita

Agar menarik minat masyarakat untuk bergabung menjadi membernya, perusahaan tersebut menawarkan adanya berbagai fasilitas hadiah (reward), berupa emas dan uang dollar.

Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan pola manipulasi bisnis dengan memanfaatkan media sosial official 'CV Cuan Group'.

Tujuannya, menampilkan kehidupan sosialita yang glamor dan berbagai bukti sebagai bentuk kesuksesan bisnis tersebut. 

"Diduga hal itu untuk mengelabui para korban sehingga dia tertarik untuk ikut investasi tersebut," jelasnya. 

Dimas mengaku geram dengan pihak terlapor yang sejak awal permasalahan tersebut mencuat, tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan modal uang yang telah ditanamkan para member. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved