Berita Jatim
Pilu Mantan TKW, Uang Tabungan Ratusan Juta Rupiah Hasil Kerja di Luar Negeri Ludes Gegara Investasi
Nasib pilu mantan TKW, uang tabungan ratusan juta rupiah hasil kerja di luar negeri ludes begitu saja gegara investasi: Tak jelas.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Nama wanita kelahiran Sampang, Madura, itu, dilaporkan oleh para membernya gara-gara diduga bodong karena macet membayar keuntungan dan mengembalikan modal yang telah dibayarkan.
Baca juga: Cerita 2 DJ Cantik Mengaku Terperosok Bisnis Arisan Bodong, Niat Putar Cuan Malah Gigit Jari
Selain Mita Reza yang menjabat sebagai persero pasif perusahaan CV Cuan Group sebagai Komisaris Kedua, dua orang petinggi CV lainnya juga terseret dalam laporan kepolisian tersebut adalah AD sebagai Founder atau Direktur Utama (Dirut). Kemudian, RF sebagai Komisaris Pertama.
"Saya bakalan kooperatif. Sama halnya kayak ketemu member. Saya kooperatif saya hadapi dan saya bertanggung jawab," ujarnya di depan SPKT Mapolda Jatim, Jumat (20/10/2023).
Bahkan saat disinggung bilamana memang para korban ada yang melaporkan dirinya atas konstruksi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selebgram dengan 186 ribu pengikut itu, bakal tetap ikhlas dan legawa jika memang dirinya terbukti terlibat dan semua aset yang dimiliki disita oleh pihak berwajib.
"Juga kooperatif (soal TPPU). Rela (kalau semua aset disita). Tapi kalau saya terbukti bersalah memakai dana sebesar itu," katanya.
Mita Reza memaklumi kondisi yang dirasakan para member investasi atau arisan akibat permasalahan ini. Sehingga membuat mereka terpaksa melapor dan meminta bantuan pihak kepolisian.
Namun, ia ingin menyampaikan kepada masyarakat terutama yang menjadi korban dalam bisnis tersebut, bahwa dirinya berusaha untuk tetap kooperatif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan semua kerugian dari para member yang berjumlah sekitar 300 orang.
Mita mengaku sudah menjual satu per satu aset kendaraan dan properti yang dimilikinya, untuk membayar nilai kerugian para korban.
Termasuk, dengan mengorbankan uang pribadinya yang dikumpulkan dari unit usahanya yang lain. Atau di luar bisnis CV Cuan Group.
Jika ditotal ada sekitar Rp 500 juta.
"Tapi karena partner saya ini gak kooperatif, makanya saya lapor ke Polda Jatim," ungkapnya.
Namun apa yang diupayakan oleh Mita Reza sejauh ini, ternyata tidak ditunjukkan oleh kedua petinggi perusahaan lainnya; AD dan RF.
Ia pun mengadukan kedua koleganya itu, ke SPKT Mapolda Jatim.
Hal tersebut, semata-mata sebagai bentuk ekspresi kekecewaannya terhadap kedua koleganya itu.
AD dan RF diadukan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun penjara.
Cuan Group
sosialita Surabaya
Dimas Yemahura Alfarauq
Polda Jatim
investasi bodong
AKBP Hendra Eko Triyulianto
Mita Reza
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.