Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pilu Mantan TKW, Uang Tabungan Ratusan Juta Rupiah Hasil Kerja di Luar Negeri Ludes Gegara Investasi

Nasib pilu mantan TKW, uang tabungan ratusan juta rupiah hasil kerja di luar negeri ludes begitu saja gegara investasi: Tak jelas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Dimas Yemahura Alfarauq menemani kliennya menjalani pemeriksaan BAP terkait investasi Cuan Group diduga bodong di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (2/11/2023). 

Nama wanita kelahiran Sampang, Madura, itu, dilaporkan oleh para membernya gara-gara diduga bodong karena macet membayar keuntungan dan mengembalikan modal yang telah dibayarkan. 

Baca juga: Cerita 2 DJ Cantik Mengaku Terperosok Bisnis Arisan Bodong, Niat Putar Cuan Malah Gigit Jari

Selain Mita Reza yang menjabat sebagai persero pasif perusahaan CV Cuan Group sebagai Komisaris Kedua, dua orang petinggi CV lainnya juga terseret dalam laporan kepolisian tersebut adalah AD sebagai Founder atau Direktur Utama (Dirut). Kemudian, RF sebagai Komisaris Pertama. 

"Saya bakalan kooperatif. Sama halnya kayak ketemu member. Saya kooperatif saya hadapi dan saya bertanggung jawab," ujarnya di depan SPKT Mapolda Jatim, Jumat (20/10/2023). 

Bahkan saat disinggung bilamana memang para korban ada yang melaporkan dirinya atas konstruksi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selebgram dengan 186 ribu pengikut itu, bakal tetap ikhlas dan legawa jika memang dirinya terbukti terlibat dan semua aset yang dimiliki disita oleh pihak berwajib. 

"Juga kooperatif (soal TPPU). Rela (kalau semua aset disita). Tapi kalau saya terbukti bersalah memakai dana sebesar itu," katanya. 

Mita Reza memaklumi kondisi yang dirasakan para member investasi atau arisan akibat permasalahan ini. Sehingga membuat mereka terpaksa melapor dan meminta bantuan pihak kepolisian. 

Namun, ia ingin menyampaikan kepada masyarakat terutama yang menjadi korban dalam bisnis tersebut, bahwa dirinya berusaha untuk tetap kooperatif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan semua kerugian dari para member yang berjumlah sekitar 300 orang. 

Mita mengaku sudah menjual satu per satu aset kendaraan dan properti yang dimilikinya, untuk membayar nilai kerugian para korban.

Termasuk, dengan mengorbankan uang pribadinya yang dikumpulkan dari unit usahanya yang lain. Atau di luar bisnis CV Cuan Group

Jika ditotal ada sekitar Rp 500 juta. 

"Tapi karena partner saya ini gak kooperatif, makanya saya lapor ke Polda Jatim," ungkapnya. 

Namun apa yang diupayakan oleh Mita Reza sejauh ini, ternyata tidak ditunjukkan oleh kedua petinggi perusahaan lainnya; AD dan RF.

Ia pun mengadukan kedua koleganya itu, ke SPKT Mapolda Jatim. 

Hal tersebut, semata-mata sebagai bentuk ekspresi kekecewaannya terhadap kedua koleganya itu. 

AD dan RF diadukan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sesuai Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara lima tahun penjara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved