Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Datangi Gerombolan Pemuda di Surabaya yang Pesta Miras, Polisi Temukan Pil Koplo

Datangi segerombolan pemuda di Surabaya yang berpesta miras, polisi lakukan penggeledahan, ternyata ada yang kantongi pil koplo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar pil koplo saat patroli pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu (14/10/2023) malam.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar pil koplo saat patroli pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tersangka berinisial CHP (27) warga Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.

Sehari-hari, ia bekerja sebagai kuli bangunan proyek dan rumah warga. 

Barang bukti pil koplo yang didapatkan oleh petugas saat melakukan penggeledahan, yakni 100 butir pil koplo dalam kemasan wadah plastik. 

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, pihaknya menangkap tersangka di Jalan Kedurus Gang 3, Kedurus, Karang Pilang, Kota Surabaya, pada Sabtu (14/10/2023) malam. 

Saat itu, petugas sedang melakukan patroli rutin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, mendapati adanya segerombolan pemuda sedang berpesta miras (minuman keras). 

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata satu di antara gerombolan pemuda tersebut kedapatan menyimpan pil koplo tersebut. Pemuda itu, berinisial CHP (27). 

"Kami patroli di sekitar Pasar Kedurus, kami menemukan pemuda sedang menongkrong. Kemudian petugas berhenti melakukan sambang dialogis kepada para pemuda itu, yang ternyata sedang pesta miras. Satu orang kami geledah nemu pil koplo," ujarnya, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Nasib Emak-emak di Probolinggo, Nekat Jual Pil Koplo Demi Bisa Beli Sandal Anak dan Kebutuhan Hidup

Kini, Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut, guna menangkap pihak penyuplai pasokan kepada tersangka CHP. 

Sementara itu, tersangka CHP mengaku telah berjualan pil koplo selama sebulan. Pangsa pasarnya kalangan teman sepermainan atau tongkrongannya sehari-hari. 

Disinggung mengenai pembeli dari kalangan anak sekolah, ia mengaku, tidak pernah memperoleh pembeli dari kalangan tersebut. 

"Pembeli gak ada pelajar. Saya jual ke kalangan sendiri," kata tersangka CHP. 

Selama kurun waktu sebulan, tersangka CHP mengaku memperoleh pasokan dari seorang temannya di Kabupaten Sidoarjo. 

Baca juga: R Dikira Pengangguran, Ternyata Juru Masak Keripik Pisang Narkoba, Omzetnya Bisa Capai Rp 5 Miliar

Ia membeli pil koplo tersebut seharga Rp 200 ribu untuk 100 butir. Rencananya akan dijual dengan harga eceran, dengan kalkulasi, per 10 butir seharga Rp 25 ribu. 

"Teman beli, iya beli 100 butir. Saya beli Rp 200 ribu. Saya beli dari uang hasil kerja kuli. Saya beli di Sidoarjo. Saya kalau beli lewat telepon," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved