Berita Surabaya
Satpol PP Amankan 9 Remaja di Surabaya yang Hendak Pesta Miras Oplosan
Mereka ditemukan saat Satpol PP Kota Surabaya tengah melakukan operasi penyisiran secara rutin guna mengantisipasi adanya indikasi kenakalan remaja
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya mengamankan sejumlah anak-anak di bawah umur. Mereka diamankan karena menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan.
Total, ada sembilan anak remaja yang diamankan petugas Satpol PP Surabaya. Mereka ditemukan saat Satpol PP Kota Surabaya tengah melakukan operasi penyisiran secara rutin guna mengantisipasi adanya indikasi kenakalan remaja di Kota Pahlawan.
Mereka ditemukan di sekitar Jalan Patua Kota Surabaya. “Kami menemukan mereka bergerombol di pojokan ruko, saat melihat patroli petugas mereka langsung lari, namun langsung kita hadang,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Senin (6/11/2023).
Usai diamankan, para remaja ini langsung mendapatkan edukasi dari petugas. “Secara humanis, para petugas membawa mereka ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” terangnya.
Dari hasil razia, petugas membawa barang bukti berupa sembilan buah sepeda motor, serta tiga botol minuman keras oplosan. Petugas juga melakukan tes urine dan tes darah kepada anak-anak terjaring tersebut.
Baca juga: Datangi Gerombolan Pemuda di Surabaya yang Pesta Miras, Polisi Temukan Pil Koplo
“Kami periksa setiap tubuh anak-anak itu, dan membuka jok motor mereka. Untuk senjata tajam nihil, hanya ditemukan botol miras,” katanya.
Operasi tersebut menjadi bagian dari program Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan Satpol PP untuk memerangi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam Apel Cipta Kondisi di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/11/2023) pekan lalu.
M Fikser mengatakan operasi skala besar digelar secara rutin menindaklanjuti arahan tersebut. Ini meliputi Operasi Yustisi dan Asuhan Rembulan.
“Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, tapi juga menindak miras yang dibawa oleh mereka dan penjualnya,” kata M Fikser.
Fikser menjelaskan bahwa operasi Asuhan Rembulan melibatkan kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) terkait. Di antaranya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
Ia menegaskan bahwa sanksi penjual miras tanpa izin adalah penyegelan. “Kalau tidak ada izin, kita segel dan tutup sampai dia mengurus izin sesuai Perda yang berlaku,” kata Fikser.
Selain itu, Fikser juga akan menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun hotel di Surabaya. “Kami akan menyisir prostitusi berdasarkan informasi dari warga,” kata Fikser.
“Kami akan terus bekerja sama agar penanganannya tepat dan efektif. Kami tidak hanya memberikan pembinaan, tapi juga memberikan efek jera,” kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Sementara terkait dengan RHU, Fikser mengatakan akan menyisir secara acak untuk mendata perizinan tempat-tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menerima anak di bawah usia 17 tahun.
“Jangan sampai ada anak di bawah umur yang masuk. Kalau kami temukan, itu pelanggaran serius. Kami akan menyegel RHU tersebut sebagai sanksi administrasi,” tegas Fikser.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.