Berita Kota Malang
Aksi Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Malang Terbongkar, Pemilik Untung Sampai Rp 1 Juta per Hari
Polisi bongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Malang, pemilik raup untung sampai dengan Rp 1 juta per hari.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Dalam ungkap kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka pengoplos elpiji bersubsidi itu bernama Hendy Setiawan (inisial HS) (35), warga Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Tersangka kami tangkap di sebuah ruko yang terletak di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, pada Senin (6/11/2023) lalu. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar di ruko tersebut terjadi praktik pengoplosan atau pemindahan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 5,5 kilogram maupun 12 kilogram," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Selasa (7/11/2023).
Modus yang dilakukan tersangka, yaitu membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari beberapa tempat di area Malang Raya.
Kemudian, gas dari elpiji subsidi itu disuntikkan ke dalam tabung elpiji kosong non subsidi memakai alat pipa besi khusus.
Setelah terisi, elpji 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu dijual dengan harga normal di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang.
"Dalam aksinya itu, tersangka dibantu empat karyawannya. Namun yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu HS saja," ujarnya.
"Karena HS merupakan otak utama. Di mana perannya mengatur pengambilan elpiji subsidi, mengatur pemindahan gas, serta mengatur pendistribusian dan pengelolaan keuangan," bebernya.
Baca juga: 10 Tahun Tak Pernah Beli Gas Elpiji, Ari Hemat sampai Jutaan Sebulan, Masak Pakai Bahan Bakar Lain
Atas aksinya tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp 700 ribu sampai dengan Rp 1 juta per hari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti.
Dengan perincian, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, ratusan tutup elpiji, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, dan satu set alat pemindah gas.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya.
Kompol Danang Yudanto menambahkan, perbuatan mengoplos gas elpiji itu juga menyebabkan kecelakaan kerja. Dua pegawai mengalami luka bakar hingga harus dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Satreskrim Polresta Malang Kota
elpiji subsidi
Kompol Danang Yudanto
RSUD Saiful Anwar
elpiji 12 kilogram oplosan
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.