Pemilu 2024
DCT Sudah Ditetapkan, Peserta Pemilu di Malang Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023
Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 belum bisa melakukan kampanye.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUINJATIM.COM, MALANG - Usai dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 belum bisa melakukan kampanye.
Karena, tahapan kampanye sesuai dengan jadwal kegiatan Pemilu 2024 baru bisa dilaksanakan pada 28 November 2023.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, saat ini pihaknya membuka pendaftaran pelaksana kampanye untuk DPR RI sampai dengan DPRD Kabupaten Malang ditingkat Kabupaten Malang mulai tanggal 4 sampai 25 November.
"Untuk pelaksana kampanye tingkat kabupaten sudah kita umumkan, sudah kita sampaikan ke Liaison Officer (LO) parpol hari ini sudah mulai dibuka dan bisa daftar. Formulir pendaftarannya sudah kita share, kita sampaikan ke parpol juga media sosial," terang pria yang akrab disapa Dika itu.
Sehingga pelaksana kampamye pemilu dilarang untuk curi start melakukan kampanya. Sedangkan KPU telah menerbitkan imbauan yang diteruskan ke KPU RI berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum dimulainya masa kampanye.
Baca juga: Aksi Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Malang Terbongkar, Pemilik Untung Sampai Rp 1 Juta per Hari
"Itu sudah kami sampaikan ke parpol, harapannya menunggu lah sampai tanggal 28 November masa kampanye," sambungnya.
Dikatakan Dika, pendaftaran kampanye harus dilakukan oleh setiap parpol. Bila mana tidak melakukan pendaftaran, maka KPU tidak bisa memberikan fasilitas kampanye.
Di sisi lain, apabila setiap calon kedapatan melanggar aturan, maka hal tersebut bukan lah ranah penyelenggera pemilu.
Baca juga: KRONOLOGI Kanopi Indomaret di Malang Ambruk, 2 Teknisi Perbaiki AC di Plafon, Ending ke Puskesmas
"Memang kalau di parpol diarahkan untuk melakukan pendaftaran karena wajib sifatnya. Mungkin nanti untuk melakukan rapat umum, pertemuan, dan lainnya kan juga harus melakukan pemberitahuan, nah itu oleh tim pelaksana kampanye sudah terdaftar di KPU sesuai tingkatan biar terdata. Untuk fasilitasi dan kalau ada informasi nantinya bisa kita sampaikan," urainya.
Di akhir, Dika menyampaikan pendafataran kampanye dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye
Daftar Calon Tetap (DCT)
DPRD Kabupaten Malang
kampanye
KPU Kabupaten Malang
Malang
Pemilu 2024
TribunJatim.com
| Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
|
|---|
| Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
|
|---|
| Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
|
|---|
| Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
|
|---|
| Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Marhaendra-Pramudya-Mahardika-jelaskan-soal-pindah-memilih-saat-Pemilu-2024.jpg)