Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Fakta Baru Sidang Korupsi Dispendik Jatim, Ahli Akuntan Publik Dilibatkan Analisis Kerugian Negara

Saat agenda pemeriksaan tersebut telah tiba pada menit-menit akhir pemungkas sesi tersebut, sebuah keterangan aneh malah berhasil dikuliti oleh Hakim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ahli Akuntan Publik dan Penghitungan Kerugian Negara Siti Julaicha didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang Ahli Akuntan Publik dan Penghitungan Kerugian Negara Siti Julaicha didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang. 

Sidang kasus tersebut menyeret nama eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, sebagai terdakwa. 

Saat agenda pemeriksaan tersebut telah tiba pada menit-menit akhir pemungkas sesi tersebut, sebuah keterangan aneh malah berhasil dikuliti oleh Hakim Anggota Agus. 

Hakim Anggota Agus berupaya menggali bagaimana si sosok ahli tersebut berupaya mempelajari kasus korupsi yang menyeret kedua orang nama terdakwa tersebut. Termasuk mengenai, berapa lama waktu yang dibutuhkan pihak ahli mempelajari dokumen BAP kasus tersebut. 

Ternyata, perempuan berkerudung warna merah itu, mengaku hanya mempelajari dokumen BAP kasus tersebut selama kurun waktu tiga hari. Dan setiap harinya membutuhkan waktu sekitar 15 jam untuk mempelajarinya. Itu pun sudah dibantu oleh sejumlah asistennya. 

Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli

"Hanya 3 hari (saya mempelajari datanya). Saya kalau menghitung untuk mempelajari karena BAP kan banyak. Kurang lebih sehari 15 jam. Saya juga punya asisten," kata Siti Julaicha. 

Kendati demikian, Siti Julaicha mengaku, berhasil memahami sejumlah poin penting dalam kasus ini. 

Diantaranya sebagai berikut, bahwa pembelian sejumlah material dalam praktik yang dilakukan Terdakwa Eny, disinyalir tidak dilakukan untuk satu toko penyedia saja. Melainkan tersebar se-Jatim. 

"Kesimpulan, pertama kami tidak meyakini pembelian pembelian itu dari satu toko itu. Mengingat lokasinya seluruh Jatim. Lokasinya jauh," terangnya. 

"Kita kalau bekerja seluruh Jatim, kita ada grub kulonan. Ngawi, Nganjuk. Ada tapalkuda; Banyuwangi. Pantura; Gresik, Tuban. Kalau pembelian diplot di Surabaya, itu aneh. Sama sekali tidak pernah (komunikasi dengan Terdakwa Eny)," tambahnya. 

Kemudian, mengenai pertanyaan hakim anggota Agus perihal etika bidang auditor. Apakah memungkinkan seorang auditor mengaudit hasil audit yang telah diselesaikan auditor lain. 

Siti Julaicha menjelaskan, Pertama, dalam dunia audit. Kalau proses audit tersebut dilakukan untuk kasus sama pada tahun yang sama, maka hal tersebut tidak diperbolehkan

Kedua, soal penilaian hasil audit, jikalau ada prosedur audit terdahulu tapi diketahui tidak dilaksanakan. Maka pihak auditor terkini dapat membuat catatan. 

"Saat saya diberi oleh pengacara, semua audit yang dilakukan oleh BPK, bagi saya sudah sesuai prosedur. Tapi ada yang kurang menurut saya. Yakni dia tidak pakai ahli, dan dia tidak mengecek lapangan," ungkapnya. 

Kemudian, saat pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa mulai mengajukan pertanyaan seputar sifat penggunaan uang secara swakelola yang akhirnya dilakukan oleh pihak ketiga. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved