Pemilu 2024
HASIL Putusan MKMK, 6 Hakim MK Uji Materi Usia Capres-Cawapres Terbukti Langgar Etik, Sanksi Teguran
Nasib enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputuskan.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputuskan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Enam hakim yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) sore.
Baca juga: Zulkifli Hasan Tanggapi Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Putusan MK Final dan Mengikat
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan, dikutip dari kompas.tv.
MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang pada sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan
Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Seperti diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10/2023).
Pada Selasa pekan kemarin, MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

Kemudian, pada Rabu (1/11) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Pada Kamis (2/11), MKMK memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Selanjutnya, Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman.
Sebelumnya Jimly menyatakan, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang.
Sementara itu, Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif saat dibacakannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Viral Nama Mahkamah Keluarga, Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps Jalan Medan Merdeka Barat
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan putusan MKMK dibacakan pada Selasa (7/11/2023) merupakan urusan hukum murni.
Adapun putusan MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres.
Diketahui, MK memutus seseorang yang berhak maju jadi capres-cawapres paling rendah usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Kita menginginkan situasi yang baik ya dalam rangka menjelang pemilu ini," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ia pun berharap seluruh pihak bisa menjaga situasi nasional tetap kondusivi di setiap tahapan Pemilu 2024.
Moeldoko mengingatkan jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.
Baca juga: Inilah 13 Negara yang Dipimpin Politik Dinasti, Didominasi Sosok Presiden, MK Jelaskan Artinya
"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," ujar dia, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Menurut Moeldoko, tantangan bangsa di depan masih sangat banyak seperti pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global.
Kemudian, pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Banyak kok urusan negara yang lain, kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya,” ucap Moeldoko.
“Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability.”
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Mahkamah Konstitusi
uji materi syarat usia calon presiden dan wakil pr
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
MKMK
Jimly Asshiddiqie
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
hasil putusan MKMK hari ini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.