Pemilu 2024
Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Blitar Akan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
KPU Kota Blitar berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menertibkan alat pe
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, KPU juga segera menentukan titik lokasi alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kota Blitar.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Untuk itu, KPU dalam waktu dekat berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, antara lain Bawaslu, Satpol PP, DPMPTSP dan Diskominfotik terkait fasilitas kampanye Pemilu 2024.
"Pertama, yang kami fasilitasi adalah pemasangan titik lokasi alat peraga kampanye. Tapi, sebelum itu akan kami tertibkan lebih dulu alat peraga sosialisasi yang sekarang sudah beredar di lapangan," kata Rangga, Selasa (7/11/2023).
Dikatakannya, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2020 memang diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi sebelum memasuki tahapan kampanye.
Baca juga: Alat Peraga Sosialisasi Bertebaran di Jalanan Kabupaten Magetan, Bawaslu dan Satpol PP Turun Tangan
Namun, karena sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang harus ditertibkan lebih dulu.
Para calon legislatif boleh memasang alat peraga lagi setelah memasuki tahapan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Hasil koordinasi dengan Bawaslu akan dilakukan penertiban alat peraga sosialisasi pada 14 November 2023," ujar Rangga.
Terkait pelaksanaan kampanye, kata Rangga, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023, proses kampanye diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.
Pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan hanya diperbolehkan pada Sabtu dan Minggu.
"Itupun terbatas tidak boleh di sekolah dasar dan menengah, bolehnya di perguruan tinggi meliputi universitas, institut dan akademi," katanya.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.