Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Blitar Akan Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi 

KPU Kota Blitar berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menertibkan alat pe

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Komisioner KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya soal penertiban alat peraga sosialisasi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga segera menentukan titik lokasi alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Kota Blitar.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Untuk itu, KPU dalam waktu dekat berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, antara lain Bawaslu, Satpol PP, DPMPTSP dan Diskominfotik terkait fasilitas kampanye Pemilu 2024.

"Pertama, yang kami fasilitasi adalah pemasangan titik lokasi alat peraga kampanye. Tapi, sebelum itu akan kami tertibkan lebih dulu alat peraga sosialisasi yang sekarang sudah beredar di lapangan," kata Rangga, Selasa (7/11/2023).

Dikatakannya, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2020 memang diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi sebelum memasuki tahapan kampanye.

Baca juga: Alat Peraga Sosialisasi Bertebaran di Jalanan Kabupaten Magetan, Bawaslu dan Satpol PP Turun Tangan

Namun, karena sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024, alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang harus ditertibkan lebih dulu.

Para calon legislatif boleh memasang alat peraga lagi setelah memasuki tahapan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Hasil koordinasi dengan Bawaslu akan dilakukan penertiban alat peraga sosialisasi pada 14 November 2023," ujar Rangga.

Terkait pelaksanaan kampanye, kata Rangga, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023, proses kampanye diperbolehkan di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.

Pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan hanya diperbolehkan pada Sabtu dan Minggu.

"Itupun terbatas tidak boleh di sekolah dasar dan menengah, bolehnya di perguruan tinggi meliputi universitas, institut dan akademi," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved