Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Sosok dan Profil Anwar Usman yang Diberhentikan sebagai Ketua MK, Dilarang Terlibat Sengketa Pemilu

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

KOMPAS.com/Irfan Kamil
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan soal pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim MK di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023).

Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas TV, Selasa, via Kompas.com.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman

Jimly juga menyampaikan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Imbas Ipar Jokowi Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim MK habis.

Di samping itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Putusan MKMK soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK disambut tepuk tangan oleh 21 pelapor yang menghadiri sidang pembacaan putusan.

Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK pasca pelanggaran berat uji materi batas usia Capres-Cawapres
Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK pasca pelanggaran berat uji materi batas usia Capres-Cawapres (Tribunnews)

Profil Ketua MK Anwar Usman

Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.

Ia memimpin MK sejak 2 April 2018.

Pada Maret 2023, Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved