Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Begini Ancaman Bawaslu Lamongan pada Para Caleg Usai Penetapan DCT: Ada Tindakan Jika Melanggar

penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif oleh KPU Lamongan, Bawaslu Lamongan meminta 27 Panwaslu Kecamatan lakukan pengawasan alat peraga.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Sejumlah caleg memanfaatkan kesempatan sebelum masa kampanye. Mereka memasang banner di tempat strategis seperti di pertigaan Jalan Kusuma Bangsa  depan Pasar Burung, Rabu (8/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif oleh KPU Lamongan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan meminta 27 Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan alat peraga

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Lamongan akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya  mengatakan, bahwa jadwal kampanye pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Karena itu, alat peraga kampanye baru diperbolehkan ketika mulai masa kampanye itu.

Menurut Toni, Bawaslu mempersilakan parpol atau Caleg memasang alat peraga untuk sosialisasi. Namun, lanjutnya, pihaknya melarang alat peraga yang bersifat kampanye atau ajakan untuk mencoblos.

“Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan tindakan," ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Pemilik Warung Soto di Lamongan Diserang 2 Pengamen Berkostum Badut, Diancam Akan Dibunuh

Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Lamongan telah mengadakan rapat koordinasi dengan 27  Panwaslu Kecamatan. Seluruh Panwascam diminta melakukan pengawasan.

“Seluruh panwaslu kecamatan di kabupaten Lamongan akan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yakni partai politik dan calon legislatif," paparnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Lamongan, Khoirul Anam, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dalam rangka sosialisasi pengawasan alat peraga jadwal.

"Untuk menyamakan persepsi tahapan juga persiapan dalam masa kampanye tahun 2024, " ungkap  Anam.

Anam menambahkan,  setelah penetapan Bacaleg oleh KPU Lamongan, mulai tanggal 4 November - 25 November KPU Lamongan membuka help desk untuk pendaftaran pelaksana kampanye kemudian juga dengan akun media sosialnya yang di gunakan untuk kampanye.

Baca juga: Meninggal Dunia karena Kecelakaan Kerja, Pekerja Lamongan Dapat Santunan BPJamsostek Rp 151,6 Juta

"Nanti setelah ditetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 KPU Lamongan  akan membuka juga help desk untuk pendaftaran team kampanye tanggal 15 November - 25 November sebelum 3 hari pelaksanaan kampanye," terangnya.

Anam menambahkan KPU Lamongan menghimbau peserta pemilu di masa jeda sebelum masa kampanye di dalam PKPU No 15 Tahun 2023 diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

"Tapi dengan beberapa hal yang sudah di atur dalam mekanismenya di antaranya ada pengenalan bendera parpol, nomor partai politik, ketua umum dan seterusnya tetapi tidak ada ajakan.

"Tahapan masuk masa kampanye nanti baru tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang ," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved