Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Petugas Gabungan di Ponorogo Tertibkan APK dan APS Liar di Tepi Jalan hingga Pepohonan

Ratusan petugas gabungan di Ponorogo tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang liar, Rabu (8/11/2023).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Petugas Gabungan di Ponorogo Tertibkan APK dan APS Liar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ratusan petugas gabungan di Ponorogo tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang liar, Rabu (8/11/2023)

Pantauan di lokasi, petugas gabungan terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Baskebangpol).

Petugas gabungan itu menelusuri jalur dari bundaran  Tambakbayan ke utara. Kemudian dari bundaran Pabrik es ke utara.

Satu persatu APK maupun APS yang liar dilepas oleh petugas gabungan. Yang luar tersebut bertempat di fasilitas umum (Fasum) bundaran Pabrik es maupun yang di pohon.

Yang dilepas, merupakan APK maupun APS partai maupun caleg. Pun juga ada baliho kampanye capres ikut dicopot.

Baca juga: Terduga Pelaku Perampokan Hotel Telaga Ngebel Ponorogo Juga Ambil Cincin, Ngaku Buat Lunasi Utang

“Ini ada agenda penertiban APK maupun APS di Ponorogo. Ini bentuk komitmen bersama kami (Satpol PP, DPH, Bawaslu, KPU, DPMPTSP dan Baskebangpol),” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, Rabu siang.

Dia menjelaskan petugas gabungan bersama parpol peserta Pemilu 2024 di Ponorogo telah sepakat. Bahwa pemasangan APS maupun APK harus berijin. Komitmen tersebut  telah Dita datangi beraama pada Juli lalu.

“Sehingga kami ajak bersama petugas gabungan bersama-sama dalam rangka penertiban hari ini,” kata mantan Kepala DPMPTSP ini.

Baca juga: Kandang di Ponorogo Terbakar, 14 Ribu Ayam Mati Terpanggang, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar

Menurutnya ini adalah jawaban dari keluhan masyarakat. Bahwa  pemasangan APK maupun APS yang terpasang.

“Kami yang selaku ekseskusi tidak boleh pemasangan gambar d tempat umum Gambar, bendera , baliho pabrik es ke utara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved