Pemilu 2024
Sosok Brahma Aryana Mahasiswa Unusia Gugat Syarat Batas Usia Capres-Cawapres, Dipuji Ketua MKMK
Seorang mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) melayangkan gugatan syarat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) melayangkan gugatan syarat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Persoalan syarat batas usia capres-cawapres belakangan ini menjadi sorotan hingga menjadi polemik.
Bahkan hakim MK yang mengabulkan materi perkara tersebut diberikan sanksi.
Adapun sosok mahasiswa gugat syarat batas usia capres-cawapres ke MK tersebut bernama Brahma Aryana.
Sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan Brahma Aryana teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Brahma Aryana menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Viral Nama Mahkamah Keluarga, Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps Jalan Medan Merdeka Barat
Profil Brahma Aryana
Dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/11/2023), Brahma Aryana merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tercatat tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.
Brahma Aryana menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).
Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.
Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.
Kemudian Brahma Aryana melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.
Brahma Aryana lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.

Dipuji Ketua MKMK
Gugatan Brahma Aryana mendapat pujian dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.
"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).
"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," ucapnya.
Baca juga: Sosok Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, ini Jejak Karirnya
Apa yang Digugat Brahma Aryana?
Pada gugatannya, Brahma Aryana meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.
Dikutip dari Kompas, Brahma Aryana juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.
"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma Aryana dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.
Sebelumnya nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tampaknya bakal aman.
Hal itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Sehingga, keputusan MK terkait hal tersebut tetap sah berlaku.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Kompas.com
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Unusia
gugatan syarat batas usia capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi
Brahma Aryana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.