Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran UMP Jawa Timur yang Berlaku Sekarang Sebelum Upah Minimum Provinsi 2024 Resmi Naik, Cek!

Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.

SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH
Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Penetapan UMP 2024 segera diumumkan November 2023 ini.

Pemerintah memastikan upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2023).

Lebih lanjut, Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024, UMP Bakal Naik Berapa?

PP tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ungkap Ida.

Ida mengatakan, Kemenaker meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023.

Sementara batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2023.

Lantas, berapa UMP yang berlaku saat ini? berikut penjelasannya dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.
Ilustrasi uang. Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. (SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH)

UMP 2023

Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada tahun ini, upah minimum mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi yang menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi yang besaran UMP-nya terendah pada 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

Bagi Anda yang ingin tahu rincian UMP 2023 di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia, berikut daftar selengkapnya sebagaimana:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798.

2. Papua: Rp 3.864.696

3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 

4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 

5. Aceh: Rp 3.413.666 

6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 

7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145

8. Papua Barat: Rp 3.282.000 

9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 

10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 

11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 

12. Riau: Rp 3.191.662 

13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 

14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 

15. Gorontalo: Rp 2.989.350 

16. Maluku Utara: Rp 2.976.720

17. Jambi: Rp 2.943.000 

18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 

19. Maluku: Rp 2.812.827 

20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 

21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 

22. Bali: Rp 2.713.672 

23. Sumatera Utara Rp 2.710.493

24. Banten Rp 2.661.280 

25. Lampung Rp 2.633.284 

26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 

27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 

28. Bengkulu Rp 2.400.000 

29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 

30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 

31. Jawa Timur Rp 2.040.244 

32. Jawa Barat Rp 1.986.670 

33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782

34. Jawa Tengah Rp 1.958.169. 

Khusus provinsi yang merupakan hasil pemekaran, UMP mengikuti provinsi sebelum pemekaran dilakukan.

Provinsi yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Jadwal Penetapan UMK 2023, Mulai Berlaku Tahun Depan, Cek Rumus Hitung Upah Minimum & Kualifikasinya

Formula penghitungan upah minimum

Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan upah minimum.

Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum.

Ada tiga variabel yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Formula penghitungan upah minimum dapat dilihat di bawah ini:

UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1).

Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:

Nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi + (PE x a )} x UM(t).

Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30.

Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

- Tingkat penyerapan tenaga kerja

- Rata-rata atau median upah.

Selain itu, penentuan simbol a juga mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved