Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sampang

Buntut Perusakan Jemuran Ikan dan Tutup Akses Jalan, 2 Warga Sampang Dijeboskan ke Penjara 

2 terdakwa pengrusakan yang telah diputus Mahkamah Agung Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (2/8/2023) lalu, Mastiah dan Salamah, asal Desa Sokobanah

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
ILUSTRASI - Suasana pengunjung di Rutan Klas IIB Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (3/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - 2 terdakwa perusakan jemuran ikan, Mastiah dan Salamah, asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura akhirnya ditahan, Senin (13/11/2023).

Kedua terdakwa perusakan telah diputus Mahkamah Agung Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada (2/8/2023) lalu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan bahwa, memang pada panggilan ke dua ini ke dua terdakwa kooperatif artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang terjadwal hari ini dipenuhi.

Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat.

"Ke duanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan Berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke pihaknya sekitar 14.00 WIB.

Baca juga: Kasus Perusakan Ambulance RSUD Sampang Berujung Damai, Pelaku Meminta Maaf, Keluarga Janji Satu Hal

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19. 

"Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, ke dua terdakwa ditahan lantaran terkandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

Selama proses persiadangan berjalan akhirnya terdakwa divonis selama dua bulan atas perkara perusakan dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved