Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kesal Sidang Putusan Ditunda Tanpa Ada Pemberitahuan Lewat Persidangan di PN Surabaya

Pembacaan putusan terhadap orang yang menjiplaknya merek produknya itu mendadak ditunda. Anehnya, keputusan tunda tanpa terlebih dahulu tanpa sidang

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ivan Kristanto (kanan) dan Nadia Dwi Kristanto (kiri) adalah kakak adik. Mereka bertikai hingga harus diurus Pengadilan Surabaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nadia Kristanto, korban pemalsuan merek skincare mengaku kesal dengan layanan Pengadilan Negeri Surabaya.

Pembacaan putusan terhadap orang yang menjiplaknya merek produknya itu mendadak ditunda. Anehnya, keputusan tunda tanpa terlebih dahulu melalui proses sidang.

"Saya sudah menunggu sejak pagi, akhirnya siang saya dapat kabar kalau sidang ditunda. Itu pun saya dapat kabar tersebut setelah tanya ke jaksa," ujar Nadia, Minggu (12/11/2023).

Kronologi sidang tersebut Ditunda terjadi pada 6 November lalu. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00. Nadia serta suami saat itu datang di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pukul 9.00 WIB. 

Hari itu agenda sidang adalah putusan. Akan tetapi hingga pukul 12 siang Nadia tak melihat terdakwa hadir di tempat sidang. Ia pun inisiatif menghubungi Farida selaku jaksa penuntut umum.

Baca juga: Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Dibekuk Polres Magetan, Dijebak di Kantor Notaris

"Saya dapat informasi kalau hakimnya menikahkan anaknya. Agenda hakim itu kan terjadwal, kenapa kok tidak ada pemberitahuan dari jauh-jauh hari sebelum sidang terlaksana," keluh Nadia.

Kasus ini berawal ketika Nadia Kristanto dan kakaknya, Ivan Kristanto merintis usaha skincare dengan nama produk Natuna.

Masalah muncul di antara mereka lantaran laba tidak dibagi secara rata. Nadia akhirnya memutuskan tidak lagi kerjasama bisnis dengan kakaknya. Nah, Nadia mengklaim setelah pecah kongsi kakaknya tetap memproduksi skincare dengan nama yang telah dirintis.

Utcok Jimmi Lamhot, pengacara Nadia Kristanto menuding sidang kasus ini banyak sekali hal-hal yang berjalan tidak sesuai aturan hukum. Di antaranya, kasus ini tentang pemalsuan merek dan produk akan tetapi terdakwa hanya dituntut 4 bulan penjara. Kemudian, selama proses sidang kliennya tidak pernah mendapat salinan dari amar dakwaan jaksa untuk menuntut terdakwa.

"Terbaru soal penundaan sidang. Di mana-mana bila sidang ditunda proses sidang berlangsung terlebih dahulu. penundaan sidang harus diputuskan di dalam ruang sidang. Hakim hadir di lokasi sidang lalu memberitahukan kalau sidang ditunda," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved