Berita Surabaya
Kesal Sidang Putusan Ditunda Tanpa Ada Pemberitahuan Lewat Persidangan di PN Surabaya
Pembacaan putusan terhadap orang yang menjiplaknya merek produknya itu mendadak ditunda. Anehnya, keputusan tunda tanpa terlebih dahulu tanpa sidang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nadia Kristanto, korban pemalsuan merek skincare mengaku kesal dengan layanan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pembacaan putusan terhadap orang yang menjiplaknya merek produknya itu mendadak ditunda. Anehnya, keputusan tunda tanpa terlebih dahulu melalui proses sidang.
"Saya sudah menunggu sejak pagi, akhirnya siang saya dapat kabar kalau sidang ditunda. Itu pun saya dapat kabar tersebut setelah tanya ke jaksa," ujar Nadia, Minggu (12/11/2023).
Kronologi sidang tersebut Ditunda terjadi pada 6 November lalu. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00. Nadia serta suami saat itu datang di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pukul 9.00 WIB.
Hari itu agenda sidang adalah putusan. Akan tetapi hingga pukul 12 siang Nadia tak melihat terdakwa hadir di tempat sidang. Ia pun inisiatif menghubungi Farida selaku jaksa penuntut umum.
Baca juga: Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Dibekuk Polres Magetan, Dijebak di Kantor Notaris
"Saya dapat informasi kalau hakimnya menikahkan anaknya. Agenda hakim itu kan terjadwal, kenapa kok tidak ada pemberitahuan dari jauh-jauh hari sebelum sidang terlaksana," keluh Nadia.
Kasus ini berawal ketika Nadia Kristanto dan kakaknya, Ivan Kristanto merintis usaha skincare dengan nama produk Natuna.
Masalah muncul di antara mereka lantaran laba tidak dibagi secara rata. Nadia akhirnya memutuskan tidak lagi kerjasama bisnis dengan kakaknya. Nah, Nadia mengklaim setelah pecah kongsi kakaknya tetap memproduksi skincare dengan nama yang telah dirintis.
Utcok Jimmi Lamhot, pengacara Nadia Kristanto menuding sidang kasus ini banyak sekali hal-hal yang berjalan tidak sesuai aturan hukum. Di antaranya, kasus ini tentang pemalsuan merek dan produk akan tetapi terdakwa hanya dituntut 4 bulan penjara. Kemudian, selama proses sidang kliennya tidak pernah mendapat salinan dari amar dakwaan jaksa untuk menuntut terdakwa.
"Terbaru soal penundaan sidang. Di mana-mana bila sidang ditunda proses sidang berlangsung terlebih dahulu. penundaan sidang harus diputuskan di dalam ruang sidang. Hakim hadir di lokasi sidang lalu memberitahukan kalau sidang ditunda," ucapnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.