Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Penyebab Sidang Tuntutan Korupsi DAK Eks Kadispendik Jatim Ditunda, JPU Minta Penjadwalan Ulang
Sidang agenda tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim 2018,yang merugikan negara
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim 2018, yang merugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, pada Selasa (14/11/2023) ditunda.
Pantauan TribunJatim.com, pelaksanaan sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar pukul 09.10 WIB, dilaksanakan semidaring.
Kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruangan sidang. Namun, mengikuti jalannya sidang secara online terhubung dari ruang sidang dengan ruang tahanan di Rutan Kelas I Surabaya, tempat mereka berada.
Namun, pembacaan draft tuntutan terdakwa belum dapat dilakukan oleh JPU Kejari Surabaya, karena belum siap.
Oleh karena itu, pihak JPU meminta penjadwalan ulang agenda persidangan kepada majelis hakim untuk hari Selasa (21/11/2023) pekan depan.
Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli
"Kami belum siap, dan mohon kesediaan untuk penjadwalan pekan depan, Yang Mulia," ujar JPU Nur Rochmansyah, dalam sidang.
Kemudian, Hakim Ketua Arwana mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pelaksanaan persidangan agenda tuntutan dengan pilihan hari Kamis (16/11/2023) lusa.
Namun, karena terdapat pertimbangan lain yang akhirnya membuat pelaksanaan sidang bakal diagendakan pada Selasa (21/11/2023) pekan depan.
"Tolong segera diselesaikan ya, sidang kami tunda untuk agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan," ujar Hakim Arwana.
Baca juga: Jawaban Saksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Bikin Geram Hakim, Singgung Tanpa Berita Acara
Kemudian, TribunJatim.com mengonfirmasi perihal penundaan agenda sidang tersebut. Namun, JPU Nur Rochmansyah menegaskan, penundaan tersebut merupakan penjadwalan ulang agenda pembacaan tuntutan.
"Tidak ada fakta yang bisa dikomentari. Iya, hanya penjadwalan ulang untuk pekan depan," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Ruang Tunggu Jaksa, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, pada agenda sidang terakhir, yakni Selasa (7/11/2023). Terdakwa Syaiful Rachman sempat menjelaskan mengenai pencairan dana pada tiga bulan pertama pada tahun 2018 belum terealisasi, dalam kasus tersebut.
Ia tak menampik bahwa proses pencairan dana tersebut berlangsung dalam tiga termin. Dalam setiap termin terdapat tenggat waktu. Jika terlewat, pencairan dana tersebut hangus.
Saat menghadapi masalah tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman sempat berupaya mencari solusinya dengan mendatangkan tim dari BPKAD Jatim.
"Saya panggil Tim BPKAD Agus, dengan timnya disaksikan Pak Hudiyono dan Bu Aminatun kasubag keuangan," katanya, dihadapan majelis hakim di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) siang.
Ternyata, penjelasan yang diperoleh dari pihak BPKAD Jatim, DAK belum dicairkan dari Kementerian Keuangan ke BPKAD Jatim. Karena sifat DAK berbeda dengan APBD. Sehingga pihak BPKAD Jatim tidak dapat dipaksakan.
DAK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Penetapannya pada Bulan Oktober, dan pencairannya pada Bulan November.
Sehingga, penjelasan ini, yang dimaksud oleh Terdakwa Syaiful Rachman, menjawab pertanyaan mengenai mengapa kalkulasi waktu pencairan dana untuk SMK dalam proyek ini, terbilang aneh.
"Jadi tidak ada kesengajaan dan upaya kita menggandengkan 30 persen ke 70 persen, karena memang itu kondisi yang ada dari Kemenkeu ke Provinsi Jatim," jelas Terdakwa Syaiful Rachman.
Kemudian, ia menjelaskan mengenai alasannya menandatangani laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak kepala sekolah (kepsek) meskipun tahu permasalahan soal pencairan anggaran dalam proyek tersebut.
Terdakwa Syaiful Rachman menerangkan, proses penandatanganan yang dilakukan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh masing-masing kepsek, sudah sesuai dengan petunjuk kementerian.
Kalau tidak segera ditandatangani, pencairan dana tersebut bakal batal atau hangus. Otomatis proyek terbengkalai. Apalagi sudah ada sejumlah sekolah yang melanjutkan pembangunan dengan dana talangan mandiri.
"Padahal kita orientasinya peningkatan mutu SMK di Jatim. Dengan peluang mendapatkan pembangunan ruang RPS untuk meningkatkan kualitas SMK negeri dan swasta," ungkap Terdakwa Syaiful Rachman.
"(Mekanisme pencairan uang 3 termin. Kok anda tanda tangan Surat Permintaan Membayar, jadi 2) Alasan saya, ada informasi dari BPKAD Jatim, disamping dari kementerian, DAK ini masuk anggaran APBN-P, jadi bukan anggaran mulai awal tahun. Jadi turunnya itu otomatis molor. Karena APBNP Oktober, lalu cair ke provinsi lolos sampai November," tambahnya.
Selanjutnya, Terdakwa Syaiful Rachman menjelaskan mengenai alasannya mengumpulkan para kepsek SMK penerima DAK untuk pembangunan RPS dan pengadaan mebeler.
Pertemuan yang diselenggarakan di hotel tersebut, murni sebagai cara agar menyelesaikan masalah pembangunan karena terkendala pembayaran dan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Karena, ia memperoleh laporan masih banyak para kepsek yang mengalami permasalahan tersebut. Sehingga, dengan mengadakan acara bimbingan teknis (bimtek) tersebut, permasalahan itu dapat teratasi secara baik.
Nah, guna pelaksanaan pelatihan bimtek tersebut berjalan secama maksimal. Pihaknya menerapkan peraturan teknis agar para kepsek peserta bimtek meletakkan ponsel di depan, agar lebih fokus menyimak pemaparan pemateri.
"Bu Eny mengacungkan tangan sebagai salah satu peserta. Mengutarakan bahwa kalau ada yang sudah dikerjakan Bu Eny, belum dibayar. Karena ada tim teknis, Maka saya menyatakan bahwa silahkan sekolah sekolah yang belum bayar supaya membayar. Dan untuk selanjutnya urusannya ke tim teknis," terang Terdakwa Syaiful Rachman.
"Saya gak sampai jauh ke teknis. Karena yang saya urusin banyak. Mohon maaf, dinas pendidikan ini anggarannya Rp12,5 triliun. Jadi saya tidak hanya di satu tempat ini. Tapi fokus-fokus lain, dana BOS harus dicairkan. Dana Rp12,5 Triliun itu mayoritas dana mengalir langsung ke lapangan," tambahnya.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
eks Kadispendik Jatim
Syaiful Rahman
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.