Khawatir Keluarga Diguna-guna, Pria ini Setor Uang ke Dukun Rp 118 Juta, Ending Ditipu: Gadungan
Pria ini baru sadar ternyata uang yang selama ini ia setorkan lenyap begitu saja. Hal itu karena pria ini ditipu oleh dukun gadungan yang beraksi.
Polisi yang menerima laporan KP kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, diketahui jika pelaku NF tinggal di Bandung, Jawa Barat.
Petugas Polres Banjarbaru lantas berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk melakukan penangkapan terhadap NF.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku NF kemudian dibawa ke Banjarbaru untuk diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di hadapan petugas, NF mengakui perbuatannya telah menipu korban KP dengan modus pengobatan spiritual jarak jauh," jelasnya.
Sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
"Semua yang dikatakan kepada korban hanyalah perkataan bohongnya saja guna mendapatkan uang dari korban," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku NF dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.'
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Mahasiswa Magang Ubaya Surabaya Berpeluang Jadi Karyawan Tetap Industri tanpa Tugas Akhir |
![]() |
---|
Bank Jatim Siap Beri Penyertaan Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung |
![]() |
---|
Pemkab Nganjuk Dapat Apresiasi dari LKPP karena Lakukan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Sangat Baik |
![]() |
---|
Marak Pengibaran Bendera One Piece sebagai Aksi Protes, Komisi A DPRD Jatim: Vitamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.