PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya
Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.
TRIBUNJATIM.COM - Waspada untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024.
Hal ini menyangkut soal netralitas PNS jelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral.
Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca juga: Terjerat Pinjol, Dua PNS Diduga Curi Laptop Hingga Motor Dinas, Pemerintah Cek Dugaan Judi Online
Selain PNS, aturan sanksi bagi yang tidak netral di Pemilu 2024 juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selengkapnya, inilah sederet bentuk pelanggaran dan sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Kemenpan-RB:
A. Jenis pelanggaran Kode Etik Netralitas PNS
1. Bentuk pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
2. Bentuk pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
3. Bentuk pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
4. Bentuk pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Akhirnya DJ Panda Akui Hamili Erika Carlina, Kuak Alasan Batal Nikah, Berawal Cekcok Masalah Charger |
![]() |
---|
Api Berkobar Ganas, Bengkel Motor di Sampang Terbakar, Warga Panik Takut Merembet ke Bangunan Lain |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Hari Ini Selasa 22 Juli 2025 Panas, Suhu Kota Surabaya 22-33 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Tertangkap Basah Mancing Ikan di Kolam Orang, Dua Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Truk Boks Hantam Pohon di Surabaya - Parade Sound Horeg di Kediri Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.