Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya

Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS - PNS wajib waspada saat main medsos, bisa kena sanksi jelang Pemilu 2024 

TRIBUNJATIM.COM - Waspada untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024.

Hal ini menyangkut soal netralitas PNS jelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.

Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral.

Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Dua PNS Diduga Curi Laptop Hingga Motor Dinas, Pemerintah Cek Dugaan Judi Online

Selain PNS, aturan sanksi bagi yang tidak netral di Pemilu 2024 juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selengkapnya, inilah sederet bentuk pelanggaran dan sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Kemenpan-RB:

A. Jenis pelanggaran Kode Etik Netralitas PNS
1. Bentuk pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

2. Bentuk pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

3. Bentuk pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

4. Bentuk pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved