Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya

Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS - PNS wajib waspada saat main medsos, bisa kena sanksi jelang Pemilu 2024 

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi PNS Tidak Netral
1. pelanggaran kode etik

- Sanksi moral terbuka: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.

- Sanksi moral tertutup: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. pelanggaran Disiplin

- Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan.

- Hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan; pembebasan jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved