PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya
Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.
Editor:
Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS - PNS wajib waspada saat main medsos, bisa kena sanksi jelang Pemilu 2024
Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi PNS Tidak Netral
1. pelanggaran kode etik
- Sanksi moral terbuka: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.
- Sanksi moral tertutup: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.
2. pelanggaran Disiplin
- Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan.
- Hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan; pembebasan jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Balap Liar di Jalan Babat-Lamongan Telan Korban Jiwa, 2 Motor Tabrak Truk, Mahasiswa Tuban Tewas |
|
|---|
| Diguyur Hujan Seharian, Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Raya Sarangan-Cemorosewu Magetan |
|
|---|
| Modus Pura-pura Beli, Pemuda di Ponorogo Curi Ayam Jago hingga 4 kali, Diringkus Polisi |
|
|---|
| Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap |
|
|---|
| Kata Purbaya soal Utang Whoosh, Sebut Mending Tak Bayar: Tapi Kan Ada Kebijakan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pendaftaran-ASN-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.