PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya
Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.
Editor:
Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS - PNS wajib waspada saat main medsos, bisa kena sanksi jelang Pemilu 2024
Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi PNS Tidak Netral
1. pelanggaran kode etik
- Sanksi moral terbuka: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.
- Sanksi moral tertutup: sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.
2. pelanggaran Disiplin
- Hukuman disiplin sedang: Pemotongan tunjangan.
- Hukuman disiplin berat: Penurunan jabatan; pembebasan jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
Pemilik Restoran Tolak Uang Gitaris yang Bawa Kabur 14 Makanan, Ternyata Kirim Orang Buat Bayar |
![]() |
---|
Gebrakan di Kota Batu, Ubah Nama Jadi Simpang Patih dan Bikin Patung Panglima Sudirman Bisa Berputar |
![]() |
---|
5 Fakta Kades Cimanggis Abdul Azis Gelar Khitanan Mewah di Gang, Hajatan Bak Resepsi Nikah |
![]() |
---|
Imbas Tewasnya Pekerja Tertimpa Box Culvert di Surabaya, Kini Polisi Mulai Cium Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Keterlibatan TNI dalam Program MBG Jadi Sorotan DPRD, Alasan Dandim: Karena Situasi Tidak Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.