Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya

Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS - PNS wajib waspada saat main medsos, bisa kena sanksi jelang Pemilu 2024 

5. Bentuk pelanggaran: Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat.

6. Bentuk pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

7. Bentuk pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

8. Bentuk pelanggaran: Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

9. Bentuk pelanggaran: Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lain bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

10. Bentuk pelanggaran: Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

11. Bentuk pelanggaran: Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

12. Bentuk pelanggaran: Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved