PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya
Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.
5. Bentuk pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
6. Bentuk pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
7. Bentuk pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
B. Jenis pelanggaran Disiplin Netralitas PNS
1. Bentuk pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
2. Bentuk pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
3. Bentuk pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang.
4. Bentuk pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
Pemilik Restoran Tolak Uang Gitaris yang Bawa Kabur 14 Makanan, Ternyata Kirim Orang Buat Bayar |
![]() |
---|
Gebrakan di Kota Batu, Ubah Nama Jadi Simpang Patih dan Bikin Patung Panglima Sudirman Bisa Berputar |
![]() |
---|
5 Fakta Kades Cimanggis Abdul Azis Gelar Khitanan Mewah di Gang, Hajatan Bak Resepsi Nikah |
![]() |
---|
Imbas Tewasnya Pekerja Tertimpa Box Culvert di Surabaya, Kini Polisi Mulai Cium Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Keterlibatan TNI dalam Program MBG Jadi Sorotan DPRD, Alasan Dandim: Karena Situasi Tidak Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.