Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Wajib Waspada, Sekadar Like atau Comment Bisa Kena Sanksi Jelang Pemilu 2024, Simak Aturannya

Sejumlah sanksi sudah menanti untuk PNS yang tak netral. Bahkan hanya sekadar like dan comment di akun peserta Pemilu 2024 juga bisa dikenai sanksi.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi PNS - PNS wajib waspada saat main medsos, bisa kena sanksi jelang Pemilu 2024 

5. Bentuk pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

6. Bentuk pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.

Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS.
Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS. (TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN)

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

7. Bentuk pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

B. Jenis pelanggaran Disiplin Netralitas PNS

1. Bentuk pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

2. Bentuk pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

3. Bentuk pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

4. Bentuk pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved