Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

DKPP Copot Agil Akbar Dari Jabatannya Sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Ini Akar Masalahnya

Agil diberhentikan dari jabatan Ketua serta mendapatkan Peringatan Keras Terakhir dari DKPP.

|
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
M Agil Akbar dicopot jadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya 

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu (Agil) kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno sehingga menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur  . 

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” pungkas Muhammad Tio Aliansyah. 

Komisioner Bawaslu Medan Jadi Tersangka

Sementara itu, dari Medan dilaporkan, Azlansyah Hasibuan diberhentikan sementara sebagai komisioner Bawaslu Medan usai ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan calon anggota legislatif.

Koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber Sumut, Selasa (14/11/2023) malam. 

"Setelah kemarin sudah ditangkap kemudian, kita lakukan koordinasi untuk mencari tau informasi itu. Dan sudah tersangka, jadi Bawaslu menonaktif dia dari tugas-tugasnya. Diberhentikan sejak hari ini," kata Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu  kepada Tribun Medan, Jumat (17/11/2023). 

Posisi Azlansyah akan diisi wakil koordinator pencegahan, data dan informasi Bawaslu Medan. 

Saut mengaku belum mengetahui secara pasti siapa caleg yang mengalami pemerasan tersebut namun informasinya,  dia melakukan pungli oknum calon anggota DPRD Kota Medan," kata Saut. 

Saut pun belum dapat mendetailkan tindakan Azlansyah Hasibuan yang melakukan pemerasan, apakah terkait sengketa daftar calon tetap dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang kemarin sempat disidangkan oleh Azlansyah sebelum ditangkap petugas. 

"Itu kita belum bisa pastikan, namun yang kita dapat informasi seperti itu. Dan kita tidak tau apakah itu dilakukan secara pribadi atau sebagai anggota Bawaslu, kita belum dapat menyimpulkan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved